Kader PDIP Surabaya Dipecat Usai Temui Jokowi? DPD Jatim: ini info ndak benar dan menyesatkan
SURABAYA Kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya, Achmad Hidayat, resmi dipecat dari keanggotaan partai pa
POLITIK
MEDAN — Advokat Ir. Pahala Sitorus, SH, MH, MM menilai semangat utama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan sekadar memberikan hukuman, melainkan menghadirkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi.
Menurut Pahala, roh KUHP baru adalah memanusiakan manusia, bukan hanya berorientasi pada pemidanaan atau memasukkan seseorang ke dalam penjara.
Pernyataan tersebut disampaikan Pahala saat memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Medan berinisial AT, Jumat (31/7/2026).Baca Juga:
Pahala menyarankan agar aparat penegak hukum mempertimbangkan mekanisme restorative justice (RJ) apabila memang telah terjadi perdamaian antara pihak terlapor dan korban.
"Jika memang benar ada perdamaian antara kedua belah pihak dan korban sudah mencabut perkara atau pengaduan, maka saran saya untuk apa polisi harus ngeyel atau memaksakan peristiwa ini masuk ke pengadilan untuk menghukum pihak yang sudah berdamai," kata Advokat Pahala Sitorus.
Menurutnya, secara hukum perkara tersebut memang masih dapat dilanjutkan meskipun telah ada kesepakatan damai.
Namun, penyidik memiliki ruang untuk mempertimbangkan penerapan restorative justice sesuai dengan ketentuan dalam KUHP baru.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 466 dan 471 KUHP baru, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi salah satu pilihan dalam proses hukum.
Pahala mengatakan apabila penyidik tetap melanjutkan perkara hingga tahap berikutnya, pihak AT masih memiliki kesempatan mengajukan restorative justice pada tingkat kejaksaan.
Bahkan, apabila tidak diterima, mekanisme tersebut masih dapat diajukan kembali saat proses persidangan.
Namun, Pahala menegaskan dirinya tidak dapat memastikan apakah terdapat hal lain di balik penetapan tersangka terhadap AT karena dirinya bukan kuasa hukum tersangka dan belum melihat secara lengkap kronologi perkara.
"Saya tidak bisa memastikan apakah ada sesuatu yang tidak 'beres' di balik penetapan tersangka AT dan berlanjutnya kasus ini. Sebab, saya bukan PH tersangka dan belum melihat secara pasti kronologi peristiwa," ujarnya.
Meski demikian, Pahala menilai apabila perkara tersebut tetap berlanjut ke persidangan dan nantinya terbukti terdapat tindak pidana, hakim kemungkinan akan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk adanya perdamaian dan pencabutan laporan polisi.
Ia memperkirakan putusan hakim dapat mempertimbangkan hukuman percobaan apabila seluruh aspek hukum dan kondisi perkara mendukung.
Karena itu, Pahala kembali mendorong Polrestabes Medan untuk mengedepankan pendekatan restorative justice sebagai bentuk penerapan semangat KUHP baru.
Dorongan penerapan restorative justice juga datang dari Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST.
Ia berharap kepolisian dapat mempertimbangkan mekanisme RJ dalam kasus yang melibatkan kader NasDem tersebut.
"Jadi kita minta agar kepolisian dapat melakukan RJ, ini bukan intervensi, karena yang kita dapat informasi sudah ada perdamaian. Karena juga Antonius sudah meminta pendampingan kepada partai NasDem. Karena itu NasDem meminta agar kasus ini bisa diselesaikan secara RJ. Bukan rangka intervensi, tapi meminta agar kepolisian bekerja secara profesional," jelas Iskandar.
Sementara itu, Polrestabes Medan memastikan proses hukum terhadap AT tetap berjalan.
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan telah menetapkan AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Adrian Risky Lubis mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Adrian di Medan, Kamis (30/7/2026).
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena mempertemukan dua pendekatan dalam penegakan hukum, yakni proses pidana formal dan upaya penyelesaian melalui restorative justice yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa.* (ad)
SURABAYA Kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya, Achmad Hidayat, resmi dipecat dari keanggotaan partai pa
POLITIK
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) membawa riwayat pendidikan Presiden Prabowo Subianto dalam polemik mengenai syarat pendidikan Wakil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo berjanji menyumbangkan uang ganti rugi Rp5 juta yang diperolehnya melalui
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kement
HUKUM DAN KRIMINAL
KUTACANE Puluhan warga bersama personel TNI Kodim 0108/Agara menguji kekuatan Jembatan Gantung Perintis di Desa Kumbang Jaya, Kecamatan
NASIONAL
KUALA LUMPUR Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, 65 tahun, didakwa terkait dugaan penggelapan dana Tabung Haji seb
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegur mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, saat
HUKUM DAN KRIMINAL
PANGKALPINANG Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, akhirnya bebas setelah menjalani hukuman empat bulan di Lapas Perempua
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim SAR gabungan belum menemukan lima jurnalis dan tiga awak speedboat Arupadhatu 1 yang hilang di perairan Selat Sunda hingga h
PERISTIWA
MUARA SABAK BARAT Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi, menyalurkan bantuan sekitar 6.000 liter air bersih kepada warga yan
NASIONAL