BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

KPK Perluas Penyidikan, Istri Bupati Kuansing Nonaktif Ikut Dipanggil Jadi Saksi

Johan - Jumat, 31 Juli 2026 15:39 WIB
KPK Perluas Penyidikan, Istri Bupati Kuansing Nonaktif Ikut Dipanggil Jadi Saksi
KPK memanggil istri Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Yulia Herma (YH), hingga mantan Sekretaris Daerah Kuansing Dedy Sambudi (DS) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah. (Foto: KOMPAS/HARYANTI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, Yulia Herma (YH), hingga mantan Sekretaris Daerah Kuansing Dedy Sambudi (DS) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau atas nama YH selaku ibu rumah tangga dan DS selaku Sekda Kuansing periode 2022-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil saksi lain yang terdiri atas anggota DPRD Kuansing Maulana Imam Saleh, Sekretaris DPRD Kuansing Andi Zulfitri, dan tujuh tenaga ahli Bupati Kuansing berinisial RR, DRS, AHN, INR, RCY, ACO, serta ACI.

Baca Juga:

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021-2026. Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map. Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut.* (an/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OTT Lebih Banyak Jerat Bupati dan Wali Kota, KPK: Bukan Berarti di Level Gubernur Tidak Ada
Enam Tahun Menghilang, Ke Mana Sebenarnya Harun Masiku? KPK Akui Masih Terbebani
Tito Akui Sudah Lapor Prabowo soal Maraknya OTT Kepala Daerah, Ingatkan Jangan Korupsi
KPK Sita Rp2,7 Miliar dari OTT Bupati Pemalang, Uang Ditemukan di Rumah hingga Koper
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus 'Jatah Preman'
KPK Ungkap Dua Klaster Dugaan Korupsi OTT Bupati Pemalang: Pemerasan terhadap Bawahan hingga Dugaan Oknum Internal KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru