BREAKING NEWS
Sabtu, 01 Agustus 2026

Bertahun-tahun Buron, Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Perlindungan Anak di Banten

Adelia Syafitri - Sabtu, 01 Agustus 2026 08:41 WIB
Bertahun-tahun Buron, Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Perlindungan Anak di Banten
Tim Tabur Intelijen Kejati Sumatera Utara berhasil menangkap terpidana kasus perlindungan anak yang masuk DPO Kejari Pematangsiantar, Mangaratua Siahaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/7/2026). (foto: Dok. Kejati Sumu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap terpidana kasus perlindungan anak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Mangaratua Siahaan.

Mangaratua ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.25 WIB setelah menjadi buronan selama beberapa tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara Rizaldi mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim intelijen melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana selama lebih dari dua pekan.

Baca Juga:

"Pengamanan dilakukan oleh tim intelijen setelah melakukan pemantauan selama dua minggu lebih. Tim mendapatkan informasi, bahwa Mangaratua sedang berada dikawasan bandara Soekarno Hatta setelah tiba dari wilayah Kalimantan," ucap Rizaldi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).

Menurut Rizaldi, Mangaratua sempat dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama pada 2017.

Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang kemudian membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah.

Setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, Mangaratua tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh Kejari Pematangsiantar.

"Kemudian jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung dan divonis bersalah dengan pidana penjara selama 10 tahun. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 yang dibacakan pada tanggal 10 Januari 2019," tambah Rizaldi.

Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Agung tersebut memperkuat dakwaan jaksa berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai diamankan, Mangaratua langsung dikawal oleh Tim Seksi V Intelijen Kejati Sumatera Utara menuju Kejati Daerah Khusus Jakarta.

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk menjalankan putusan pengadilan.

"Setelah itu, tim Kejati Sumut terus memastikan pelaksanaan putusan pidana terhadap terpidana. Mangaratua dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan," pungkasnya.

Kejaksaan menegaskan akan terus memburu para buronan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum.

Program Tangkap Buron (Tabur) juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.* (d/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Membaca Survei, Belajar dari Jokowi
Dinsos PPPA Batu Bara Dampingi Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Petatal, Psikolog Turut Berikan Pendampingan
Rahmad Isnaini Resmi Jadi Kajari Sergai, Gantikan Amriyata yang Masih Diperiksa Kejagung
Ahli Pidana Sebut Abuse of Power Penyidik Bisa Jadi Dasar Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo
Curi Uang Rp5.000 dari Jok Motor, Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara
Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Enggan Berkomentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru