BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Mulai September 2026, 470 Layanan Kementerian Hukum Beralih Digital untuk Permudah Investasi

T.Jamaluddin - Rabu, 05 Agustus 2026 19:08 WIB
Mulai September 2026, 470 Layanan Kementerian Hukum Beralih Digital untuk Permudah Investasi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam dialog bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MAKASSAR — Kementerian Hukum Republik Indonesia memastikan langkah transformasi digital untuk meningkatkan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor.

Mulai September 2026, sebanyak 470 layanan Kementerian Hukum akan dialihkan sepenuhnya melalui sistem digital.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, digitalisasi layanan menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang lebih mudah, cepat, dan transparan.

Baca Juga:

"Untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, mulai September 2026, 470 layanan Kementerian Hukum hanya diakses digital, lebih mudah serta cepat," ungkap Menteri Hukum dalam dialog bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).

Menurut Supratman, transformasi digital tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memangkas proses administrasi yang selama ini dinilai memerlukan waktu panjang.

Selain digitalisasi layanan, Kementerian Hukum juga mendorong penyederhanaan berbagai regulasi yang dinilai dapat menghambat perkembangan investasi di Indonesia.

Menkum menegaskan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang dianggap menjadi penghalang bagi dunia usaha.

"Semua aturan penghambat investasi akan dikaji dan dilakukan deregulasi," ujar Supratman.

Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh menjadi beban bagi aktivitas ekonomi nasional.

Sebaliknya, hukum harus menjadi instrumen yang memberikan kepastian dan mendukung pertumbuhan investasi.

"Hukum tidak boleh menjadi hambatan investasi melainkan harus mampu menjadi pendorong dan memutus mata rantai biaya tinggi," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga menyampaikan kebijakan terkait pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan perseroan terbatas (PT).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Desak Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Dipercepat: Kalau Bisa 2027, Mengapa Tunggu 2028?
Pemerintah Siapkan Rp20,5 Triliun untuk Bantu 490 Daerah Kesulitan Fiskal
Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Batu Bara, Pengusaha dan Dokter Klaim Diminta Uang hingga Rp2 Miliar
Sri Mulyani Dipercaya Bank Dunia Pimpin Pendanaan IDA22 untuk Negara Miskin Dunia
Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus TPPU ke PN Jaksel
Jumlah Warga Miskin Aceh Bertambah 10,4 Ribu Orang Pasca Bencana, BPS Ungkap Penyebabnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru