BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Kejagung Geledah Rumah Tersangka Nurman Herin, Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Nurul - Kamis, 06 Agustus 2026 21:11 WIB
Kejagung Geledah Rumah Tersangka Nurman Herin, Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nurman Herin berjalan menuju mobil tahanan di gedung utama Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (foto: Dhemas Reviyanto/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Meski demikian, Rudi belum bersedia membeberkan lebih jauh mengenai konstruksi perkara maupun modus yang diduga digunakan karena masih berkaitan dengan proses pembuktian.

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata dia.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka.

Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam perkara dugaan TPPU bersama Febrie Adriansyah.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dokumen, aset, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kuasa Hukum Tegaskan Praperadilan Febrie Bukan untuk Hindari Proses Hukum, Melainkan Uji Keabsahan Penyidikan
Febrie Adriansyah Lawan Balik lewat Jalur Hukum, Dua Sidang Praperadilan Digelar 18-19 Agustus
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Oknum Polisi dalam Kasus Korupsi Bansos Labusel Gugur
Kejati Lampung Selamatkan Rp1,145 Triliun untuk Kas Negara pada Semester I 2026, Fokus Pulihkan Aset Korupsi
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Beberkan 6 Alasan Gugat Status Tersangka ke PN Jakarta Selatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru