BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Kejagung Geledah Rumah Tersangka Nurman Herin, Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Nurul - Kamis, 06 Agustus 2026 21:11 WIB
Kejagung Geledah Rumah Tersangka Nurman Herin, Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nurman Herin berjalan menuju mobil tahanan di gedung utama Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (foto: Dhemas Reviyanto/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Bandung, Jawa Barat, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah yang diduga milik tersangka Nurman Herin.

Baca Juga:

"Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung yakni rumah yang diduga milik tersangka NH," kata Anang Supriatna dalam siaran pers, Kamis (6/8/2026).

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Selain melakukan penggeledahan, Kejagung juga memeriksa sembilan orang dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Menurut Anang, empat orang diperiksa di Bandung, empat lainnya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sementara itu, tersangka Don Ritto juga diperiksa oleh penyidik.

"(Sedangkan) tersangka DR (Don Ritto) diperiksa di Kejaksaan Agung," ungkap Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Penyidik menduga tindak pidana tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural selama bertugas di Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan, dugaan pencucian uang itu dilakukan ketika Febrie masih aktif menjabat di lingkungan Kejaksaan.

"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Meski demikian, Rudi belum bersedia membeberkan lebih jauh mengenai konstruksi perkara maupun modus yang diduga digunakan karena masih berkaitan dengan proses pembuktian.

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata dia.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka.

Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam perkara dugaan TPPU bersama Febrie Adriansyah.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dokumen, aset, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kuasa Hukum Tegaskan Praperadilan Febrie Bukan untuk Hindari Proses Hukum, Melainkan Uji Keabsahan Penyidikan
Febrie Adriansyah Lawan Balik lewat Jalur Hukum, Dua Sidang Praperadilan Digelar 18-19 Agustus
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Oknum Polisi dalam Kasus Korupsi Bansos Labusel Gugur
Kejati Lampung Selamatkan Rp1,145 Triliun untuk Kas Negara pada Semester I 2026, Fokus Pulihkan Aset Korupsi
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Beberkan 6 Alasan Gugat Status Tersangka ke PN Jakarta Selatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru