Andalkan Raksasa Industri Kuala Tanjung, Pemkab Batu Bara Siapkan Karpet Merah Bagi Investor
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyatakan siap mendukung kemajuan ekonomi daerah dengan memberikan kemudahan investasi. Salah satu p
EKONOMI
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Yaqut mengatakan siap mengikuti proses persidangan tersebut.
"Insyaallah siap, insyaallah siap," kata Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).Baca Juga:
Yaqut meminta doa agar persidangan berjalan lancar.
Dia mengatakan kebenaran dalam perkara tersebut akan terlihat melalui proses pembuktian di persidangan.
"Doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar gitu ya. Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," ujarnya.
Yaqut mengatakan dirinya akan tawakal dan menyerahkan hasil persidangan kepada Tuhan.
Istrinya, Eny Retno Yaqut atau Eny Retno Purwaningtyas, turut hadir di ruang persidangan untuk memberikan dukungan.
"Tawakal, kita tawakal. Kita serahkan pada Allah," ujar Yaqut.
Eny Retno juga meminta doa agar proses persidangan berjalan dengan baik dan suaminya mendapatkan keadilan.
Dia mengatakan keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Mohon doanya, mohon doanya semua. Semoga nanti persidangan berjalan dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, semoga nanti kita mendapatkan peradilan yang baik, yang berkeadilan. Mohon doanya saja," kata Eny.
"Ya pasti totally lahir batin ikhtiarnya, mohon doanya saja semoga kami semua dikuatkan sekeluarga ya," imbuhnya.
Kedatangan Yaqut di ruang persidangan mendapat sambutan dari para pendukungnya. Mereka secara bersama-sama melantunkan selawat Nabi Muhammad.
Dalam sidang perdana ini, Yaqut tidak sendiri.
Ada tiga terdakwa lain yang juga akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin Ni Kadek Susantiani sebagai ketua majelis.
Adapun anggota majelis terdiri atas Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Yaqut saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui perantara, yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang sebesar US$30 ribu kepada Gus Alex.
Selain itu, Ismail disebut menyerahkan uang sebesar US$5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada 2024, Hilman Latief.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh jatah kuota haji khusus tambahan pada 2024.
Perkara ini berkaitan dengan kebijakan penambahan kuota haji Indonesia.
KPK menyebut dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara dan berdampak pada ribuan calon jemaah haji reguler yang seharusnya memiliki kesempatan berangkat ke Tanah Suci.
Sidang perdana ini menjadi tahap awal bagi majelis hakim untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Yaqut dan tiga terdakwa lainnya.
Selanjutnya, perkara akan memasuki tahapan pembuktian untuk menguji berbagai fakta dan bukti yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa.* (d/ad)
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyatakan siap mendukung kemajuan ekonomi daerah dengan memberikan kemudahan investasi. Salah satu p
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan Cash Managem
PEMERINTAHAN
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Ralikul Rahman menghadiri exit
PEMERINTAHAN
KISARAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima audiensi Panitia Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik Kabupaten Asahan Tahu
PEMERINTAHAN
BERAU Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Berau mengamankan Joko Supri
HUKUM DAN KRIMINAL
BUNYU PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field bersama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company mendorong masyarakat menjadi garda terdepan
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta para pakar tidak terpengaruh narasi yang menyebut dirinya tidak menghormati kalangan akademisi.
POLITIK
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan aplikasi rating untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui aplikasi tersebut, kepala s
NASIONAL
KARO Kasus dugaan keracunan massal siswa setelah menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah berlangsu
PERISTIWA
KISARAN Seorang siswa Taman Kanakkanak (TK) terjerumus ke dalam lubang mirip sumur di halaman belakang Masjid Agung Ahmad Bakrie, Kisaran
PERISTIWA