BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan

Dharma - Selasa, 11 Agustus 2026 10:33 WIB
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Yaqut mengatakan siap mengikuti proses persidangan tersebut.

"Insyaallah siap, insyaallah siap," kata Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga:

Yaqut meminta doa agar persidangan berjalan lancar.

Dia mengatakan kebenaran dalam perkara tersebut akan terlihat melalui proses pembuktian di persidangan.

"Doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar gitu ya. Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," ujarnya.

Yaqut mengatakan dirinya akan tawakal dan menyerahkan hasil persidangan kepada Tuhan.

Istrinya, Eny Retno Yaqut atau Eny Retno Purwaningtyas, turut hadir di ruang persidangan untuk memberikan dukungan.

"Tawakal, kita tawakal. Kita serahkan pada Allah," ujar Yaqut.

Eny Retno juga meminta doa agar proses persidangan berjalan dengan baik dan suaminya mendapatkan keadilan.

Dia mengatakan keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Mohon doanya, mohon doanya semua. Semoga nanti persidangan berjalan dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, semoga nanti kita mendapatkan peradilan yang baik, yang berkeadilan. Mohon doanya saja," kata Eny.

"Ya pasti totally lahir batin ikhtiarnya, mohon doanya saja semoga kami semua dikuatkan sekeluarga ya," imbuhnya.

Kedatangan Yaqut di ruang persidangan mendapat sambutan dari para pendukungnya. Mereka secara bersama-sama melantunkan selawat Nabi Muhammad.

Dalam sidang perdana ini, Yaqut tidak sendiri.

Ada tiga terdakwa lain yang juga akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.

Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin Ni Kadek Susantiani sebagai ketua majelis.

Adapun anggota majelis terdiri atas Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Yaqut saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui perantara, yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang sebesar US$30 ribu kepada Gus Alex.

Selain itu, Ismail disebut menyerahkan uang sebesar US$5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada 2024, Hilman Latief.

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh jatah kuota haji khusus tambahan pada 2024.

Perkara ini berkaitan dengan kebijakan penambahan kuota haji Indonesia.

KPK menyebut dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara dan berdampak pada ribuan calon jemaah haji reguler yang seharusnya memiliki kesempatan berangkat ke Tanah Suci.

Sidang perdana ini menjadi tahap awal bagi majelis hakim untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Yaqut dan tiga terdakwa lainnya.

Selanjutnya, perkara akan memasuki tahapan pembuktian untuk menguji berbagai fakta dan bukti yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Bank BJB Makin Melebar, KPK Isyaratkan Ridwan Kamil Terseret hingga Adanya Indikasi Suap Audit BPK
Heboh! Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras: MUI: Tidak Bisa Dibenarkan
Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Eks Kadisdik Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,2 Miliar
Bappisus Kejar Riza Chalid! Red Notice Terbit, Ekstradisi Terus Diproses
Kejagung Periksa Saksi dari Bank Indonesia dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Anggaran Iklan BJB Rp 409 Miliar Bocor Jadi Korupsi, KPK Tahan 4 Tersangka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru