BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan

Dharma - Selasa, 11 Agustus 2026 10:33 WIB
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Yaqut mengatakan siap mengikuti proses persidangan tersebut.

"Insyaallah siap, insyaallah siap," kata Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga:

Yaqut meminta doa agar persidangan berjalan lancar.

Dia mengatakan kebenaran dalam perkara tersebut akan terlihat melalui proses pembuktian di persidangan.

"Doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar gitu ya. Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," ujarnya.

Yaqut mengatakan dirinya akan tawakal dan menyerahkan hasil persidangan kepada Tuhan.

Istrinya, Eny Retno Yaqut atau Eny Retno Purwaningtyas, turut hadir di ruang persidangan untuk memberikan dukungan.

"Tawakal, kita tawakal. Kita serahkan pada Allah," ujar Yaqut.

Eny Retno juga meminta doa agar proses persidangan berjalan dengan baik dan suaminya mendapatkan keadilan.

Dia mengatakan keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Mohon doanya, mohon doanya semua. Semoga nanti persidangan berjalan dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, semoga nanti kita mendapatkan peradilan yang baik, yang berkeadilan. Mohon doanya saja," kata Eny.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Bank BJB Makin Melebar, KPK Isyaratkan Ridwan Kamil Terseret hingga Adanya Indikasi Suap Audit BPK
Heboh! Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras: MUI: Tidak Bisa Dibenarkan
Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Eks Kadisdik Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,2 Miliar
Bappisus Kejar Riza Chalid! Red Notice Terbit, Ekstradisi Terus Diproses
Kejagung Periksa Saksi dari Bank Indonesia dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Anggaran Iklan BJB Rp 409 Miliar Bocor Jadi Korupsi, KPK Tahan 4 Tersangka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru