Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Ya pasti totally lahir batin ikhtiarnya, mohon doanya saja semoga kami semua dikuatkan sekeluarga ya," imbuhnya.
Kedatangan Yaqut di ruang persidangan mendapat sambutan dari para pendukungnya. Mereka secara bersama-sama melantunkan selawat Nabi Muhammad.
Dalam sidang perdana ini, Yaqut tidak sendiri.
Ada tiga terdakwa lain yang juga akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin Ni Kadek Susantiani sebagai ketua majelis.
Adapun anggota majelis terdiri atas Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Yaqut saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui perantara, yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang sebesar US$30 ribu kepada Gus Alex.
Selain itu, Ismail disebut menyerahkan uang sebesar US$5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada 2024, Hilman Latief.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh jatah kuota haji khusus tambahan pada 2024.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.