BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan

Dharma - Selasa, 11 Agustus 2026 10:33 WIB
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Ya pasti totally lahir batin ikhtiarnya, mohon doanya saja semoga kami semua dikuatkan sekeluarga ya," imbuhnya.

Kedatangan Yaqut di ruang persidangan mendapat sambutan dari para pendukungnya. Mereka secara bersama-sama melantunkan selawat Nabi Muhammad.

Dalam sidang perdana ini, Yaqut tidak sendiri.

Ada tiga terdakwa lain yang juga akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.

Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin Ni Kadek Susantiani sebagai ketua majelis.

Adapun anggota majelis terdiri atas Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Yaqut saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui perantara, yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang sebesar US$30 ribu kepada Gus Alex.

Selain itu, Ismail disebut menyerahkan uang sebesar US$5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada 2024, Hilman Latief.

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh jatah kuota haji khusus tambahan pada 2024.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Bank BJB Makin Melebar, KPK Isyaratkan Ridwan Kamil Terseret hingga Adanya Indikasi Suap Audit BPK
Heboh! Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras: MUI: Tidak Bisa Dibenarkan
Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Eks Kadisdik Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,2 Miliar
Bappisus Kejar Riza Chalid! Red Notice Terbit, Ekstradisi Terus Diproses
Kejagung Periksa Saksi dari Bank Indonesia dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Anggaran Iklan BJB Rp 409 Miliar Bocor Jadi Korupsi, KPK Tahan 4 Tersangka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru