Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dua pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL).
Kedua pegawai tersebut berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang menjabat sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak di lingkungan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya akan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
"Terkait penetapan dan penahanan dua pegawai DJP tersebut, kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI dan DJP akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Inge, Kamis (13/8/2026).
DJP juga akan menindaklanjuti status kepegawaian BP dan SR sesuai aturan yang berlaku.
Namun, proses tersebut tetap mempertimbangkan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
"Terkait status kepegawaian, DJP akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan kepegawaian dan disiplin yang berlaku, dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah," katanya.
Kejaksaan Agung menetapkan BP dan SR sebagai tersangka pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing PT TPL kepada perusahaan afiliasinya dalam periode 2008 hingga 2025.
Penyidik Kejagung menduga PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan yang masih memiliki hubungan afiliasi dengan metode under invoicing, atau melaporkan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
Produk yang diekspor dari Indonesia dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Namun, berdasarkan penyidikan, karakteristik, kegunaan, dan harga pasar produk tersebut diduga menunjukkan bahwa produk sebenarnya merupakan Dissolving Pulp.
Perbedaan tersebut diduga membuat nilai transaksi yang dilaporkan menjadi lebih rendah.
Dugaan serupa juga ditemukan dalam transaksi domestik.
Dalam periode 2018 hingga 2025, PT TPL disebut melaporkan penjualan lokal produk pulp bernama High Alfa Pulp kepada perusahaan afiliasi.
Namun, Kejagung menyebut produk tersebut sebenarnya merupakan Dissolving Pulp.
Praktik tersebut diduga membuat nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara menjadi lebih rendah.
Dalam proses pemeriksaan pajak PT TPL, BP disebut diminta menangani pemeriksaan untuk tahun pajak 2020 dan 2023.
Sementara SR menangani pemeriksaan tahun pajak 2024.
Kejagung menduga keduanya tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor sebagaimana mestinya.
BP dan SR juga diduga tidak mendasarkan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun.
Selain itu, Kejagung menduga BP menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Perbuatan yang diduga dilakukan PT TPL bersama BP dan SR disebut menyebabkan pendapatan negara tidak diterima sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
DJP menyatakan perkara tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat integritas dan pengawasan internal di lingkungan otoritas pajak.
Inge menegaskan kepercayaan wajib pajak merupakan hal penting bagi DJP.
Karena itu, pengawasan terhadap pegawai dan pelaksanaan tugas akan terus diperkuat.
"Kepercayaan wajib pajak merupakan hal yang sangat penting bagi DJP. Karena itu, kami terus memperkuat integritas, pengawasan internal, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas," kata Inge.
DJP juga memastikan setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan pegawai akan diproses sesuai aturan.
"Setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pegawai akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Meski dua pegawainya sedang menjalani proses hukum, DJP memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan.
Pelaksanaan tugas dan pelayanan institusi disebut tetap berlangsung seperti biasa.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.