Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Selasa (18/8/2026). Sidang tersebut berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan kepolisian.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang 03 pada pukul 09.00 WIB. Agenda sidang perdana hari ini tercatat sebagai pemanggilan para pihak.
"Selasa, 18 Agustus 2026 agenda panggilan para pihak," demikian keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa (18/8/2026).
Baca Juga:
Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan akan diperiksa serta diadili oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Adapun pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut meliputi Kapolda Metro Jaya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Febrie Adriansyah sebelumnya resmi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026). Tim kuasa hukum Febrie menyebut terdapat dugaan pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Kuasa hukum menyatakan permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah proses dalam perkara Febrie, termasuk penetapan tersangka, penahanan, serta berbagai upaya paksa yang dilakukan penyidik.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Tim kuasa hukum Febrie diketahui mengajukan dua permohonan praperadilan. Febri Diansyah mengatakan mekanisme tersebut digunakan untuk menguji apakah proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Jadi konteks utamanya adalah mari kita sama-sama menguji bagaimana proses penanganan perkara untuk Pak FA ini. Nah, tentu saja di hukum acara nanti ada detailnya teknisnya. Yang diuji adalah upaya paksa yang sudah dilakukan dan seluruh dokumen hukum yang terkait dengan hal tersebut," ujarnya.
Febri juga menyebut pihaknya sebelumnya menemukan sedikitnya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam perkara tersebut. Menurut dia, jumlah dugaan pelanggaran itu bertambah setelah tim melakukan penelusuran lebih lanjut dalam beberapa hari terakhir.
"Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi," ungkapnya.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.