Sumut Kembali Digoyang Gempa, Kali Ini M6,1 Guncang Nias Selatan Tanpa Ancaman Tsunami
NIAS SELATAN Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,1 mengguncang wilayah Nias Selatan, Sumatera Utara, Selasa (18/8/2026) siang. Berdasar
PERISTIWA
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku dalam kondisi kurang sehat saat menjalani sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Meski demikian, Yaqut tetap menyatakan siap mengikuti persidangan dan membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Kondisi Yaqut lebih dulu ditanyakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani sebelum persidangan dimulai.
"Yang Mulia, mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat," kata Yaqut di ruang sidang, Selasa (18/8/2026).Baca Juga:
Yaqut mengatakan telah mengonsumsi obat untuk mengatasi kondisinya. Ia memastikan tetap mampu mengikuti jalannya persidangan.
"Tetapi saya sudah minum obat anti nyeri dan insya Allah bisa mengikuti persidangan hari ini," ujarnya.
Hakim Ni Kadek kemudian kembali memastikan kesiapan Yaqut mengikuti persidangan.
"Baik, tapi bisa mengikuti persidangan ya?" tanya hakim.
"Bisa, Yang Mulia," jawab Yaqut.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Nilai kerugian tersebut disebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut melakukan dugaan tindak pidana tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
JPU menduga para terdakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Pengisian kuota tersebut disebut tidak mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku.
Jaksa juga menduga pengaturan kuota dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah serta pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.
Dalam perkara tersebut, Yaqut diduga memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, 313 PIHK diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41, sedangkan Koperasi Perahu disebut memperoleh 26.500 dolar AS.* (in/dh)
NIAS SELATAN Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,1 mengguncang wilayah Nias Selatan, Sumatera Utara, Selasa (18/8/2026) siang. Berdasar
PERISTIWA
JAKARTA DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakart
NASIONAL
JAKARTA Rapat paripurna DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) masa jabatan 20262031. Penetapan t
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan dan anggota DPR RI bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta sejumlah menteri terkait akan berangkat ke Nusa Te
NASIONAL
NABIRE Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua memiliki hak untuk menyampaikan tuntutan terkait kesejah
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang menjelang rangkaian aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Polisi menyeb
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku dalam kondisi kurang sehat saat menjalani sidang perkara dugaan k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengerahkan 9.242 personel gabungan untuk mengamankan 31 aksi demonstrasi dan sejumlah kegiatan masyarakat di Jak
NASIONAL
JAKARTA Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memilih kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, sebagai lok
NASIONAL