BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

Ngaku Kurang Sehat tapi Sudah Minum Obat, Yaqut Tetap Hadapi Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Dharma - Selasa, 18 Agustus 2026 11:53 WIB
Ngaku Kurang Sehat tapi Sudah Minum Obat, Yaqut Tetap Hadapi Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan hari ini.(BAYU PRATAMA S)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku dalam kondisi kurang sehat saat menjalani sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Meski demikian, Yaqut tetap menyatakan siap mengikuti persidangan dan membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Kondisi Yaqut lebih dulu ditanyakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani sebelum persidangan dimulai.

"Yang Mulia, mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat," kata Yaqut di ruang sidang, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga:

Yaqut mengatakan telah mengonsumsi obat untuk mengatasi kondisinya. Ia memastikan tetap mampu mengikuti jalannya persidangan.

"Tetapi saya sudah minum obat anti nyeri dan insya Allah bisa mengikuti persidangan hari ini," ujarnya.

Hakim Ni Kadek kemudian kembali memastikan kesiapan Yaqut mengikuti persidangan.

"Baik, tapi bisa mengikuti persidangan ya?" tanya hakim.

"Bisa, Yang Mulia," jawab Yaqut.

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Nilai kerugian tersebut disebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut melakukan dugaan tindak pidana tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

JPU menduga para terdakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Pengisian kuota tersebut disebut tidak mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku.

Jaksa juga menduga pengaturan kuota dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah serta pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.

Dalam perkara tersebut, Yaqut diduga memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, 313 PIHK diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41, sedangkan Koperasi Perahu disebut memperoleh 26.500 dolar AS.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru