Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kedua, mereka mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan perkara TPPU dalam satu surat perintah penyidikan atau sprindik.
Tim hukum juga mempertanyakan proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan Febrie sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka, serta tindakan pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri.
Aspek lain yang dipersoalkan berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.
"Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," ujar dia.
Febri mengatakan seluruh dugaan tersebut akan diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim hukum akan mendasarkan permohonan tersebut pada ketentuan hukum acara pidana serta prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
Praperadilan menjadi forum bagi tim hukum Febrie untuk menguji sejumlah tindakan dalam proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kejaksaan Agung menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan posisi Febrie sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan tindakan yang dilakukan seorang penyelenggara negara ketika menjalankan jabatannya sebagai jaksa maupun pejabat struktural.
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 24 Juli 2026.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.