BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ingatkan Kejagung: Penegakan Hukum Harus Hati-hati dan Tak Terburu-buru

Adelia Syafitri - Selasa, 18 Agustus 2026 17:54 WIB
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ingatkan Kejagung: Penegakan Hukum Harus Hati-hati dan Tak Terburu-buru
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, 24 Juli 2026. (foto: Tempo/Muhammad Zaki Fauzi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta Kejaksaan Agung menjalankan proses hukum terhadap kliennya secara hati-hati dan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Febri menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.

Ia mengatakan proses penegakan hukum harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan tidak tergesa-gesa.

Baca Juga:

"Kalau penegakan hukum itu betul-betul dilakukan untuk penegakan hukum, maka seharusnya dilakukan dengan hati-hati, tahapan yang jelas, tahapan yang benar, tidak terburu-buru," kata Febri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Febri, proses hukum yang dilakukan secara terburu-buru dapat menimbulkan anggapan bahwa penegakan hukum terhadap Febrie dipaksakan.

Karena itu, ia berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Agar penegakan hukum itu kemudian tidak dipersepsikan seperti dipaksakan. Nah itu yang kita harapkan tidak terjadi dan itu yang sedang diuji dalam proses praperadilan ini," ujarnya.

Dalam proses praperadilan tersebut, tim hukum Febrie mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural.

Dugaan tersebut, kata Febri, berkaitan dengan lima aspek dalam penanganan perkara.

"Kalau hari ini kami identifikasi ada indikasi 30 pelanggaran terhadap lima aspek dalam penanganan perkara, besok akan kami uraikan lebih lanjut," kata dia.

Lima aspek yang dipersoalkan tim hukum Febrie antara lain penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU, penerbitan surat perintah penyidikan, proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka, serta pencegahan Febrie ke luar negeri.

Pertama, tim hukum mempersoalkan penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU karena tindak pidana asal atau predicate crime dinilai belum jelas.

Kedua, mereka mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan perkara TPPU dalam satu surat perintah penyidikan atau sprindik.

Tim hukum juga mempertanyakan proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan Febrie sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka, serta tindakan pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri.

Aspek lain yang dipersoalkan berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.

"Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," ujar dia.

Febri mengatakan seluruh dugaan tersebut akan diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim hukum akan mendasarkan permohonan tersebut pada ketentuan hukum acara pidana serta prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

Praperadilan menjadi forum bagi tim hukum Febrie untuk menguji sejumlah tindakan dalam proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Kejaksaan Agung menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan posisi Febrie sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan tindakan yang dilakukan seorang penyelenggara negara ketika menjalankan jabatannya sebagai jaksa maupun pejabat struktural.

"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 24 Juli 2026.

Namun, Rudi belum membeberkan secara rinci konstruksi maupun dugaan modus dalam perkara tersebut.

Menurut dia, informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata dia.

Kini, proses praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi ruang bagi tim hukumnya untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidik dalam perkara tersebut.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tim 9 Kejagung Kebut Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah, 8 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa
Aniaya Kekasih di Pinggir Jalan Belawan, Polisi Tangkap Pria dan Temukan Tes Urine Positif Narkotika
Ditangkap Bersama Pasangan Sejenis di Ruang Kerja, Kepala Inspektorat Banda Aceh Dinonaktifkan dan Jadi Tersangka
Minta Semua Sitaan Dikembalikan Utuh, Kuasa Hukum Febrie Desak Kejagung Setop Total Proses Hukum TPPU
Berawal dari Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar di Sentul, Praperadilan Febrie Diuji di PN Jaksel
Temuan Dugaan Pelanggaran Terus Bertambah, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai Hari Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru