BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

13 Kepala Dinas di Sumut Terseret Perkara Korupsi, Mengapa Terus Berulang?

Adelia Syafitri - Selasa, 18 Agustus 2026 18:02 WIB
13 Kepala Dinas di Sumut Terseret Perkara Korupsi, Mengapa Terus Berulang?
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Sebanyak 13 kepala dinas di Sumatera Utara terseret perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sepanjang Juni 2025 hingga Juni 2026.

Belasan pejabat tersebut berasal dari tujuh kabupaten, empat kota, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perkara mereka kini bergulir di Pengadilan Negeri Medan, sementara sebagian lainnya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:

Berdasarkan pemantauan di persidangan dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, 13 kepala dinas itu terlibat dalam perkara dengan pola dan sektor yang beragam.

Total terdakwa dalam perkara-perkara tersebut mencapai 38 orang.

Adapun nilai kerugian keuangan negara yang disebut dalam dakwaan maupun putusan mencapai sekitar Rp53,6 miliar.

Pakar hukum tata negara Universitas Sumatera Utara (USU), Mirza Nasution, menilai banyaknya pejabat daerah yang terseret perkara korupsi merupakan fenomena yang perlu mendapat perhatian serius.

Menurut dia, pemerintah seharusnya menjadi institusi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus membangun daerah.

Namun, praktik korupsi masih ditemukan di lingkungan birokrasi.

"Kalau saya melihat ini fenomena krusial saat ini. Hukuman atau pidana diharapkan memberikan efek jera, tapi catatan kita tindak pidana korupsi kerap terjadi. Di mana sebenarnya problemnya?," ucap Mirza.

Mirza mengatakan perangkat hukum untuk pemberantasan korupsi sebenarnya sudah cukup tersedia.

Namun, persoalan moral dan budaya hukum juga tidak dapat diabaikan.

Menurutnya, hukum tidak hanya berkaitan dengan aturan tertulis.

Ada substansi hukum yang mencakup norma dan budaya hukum. Budaya tersebut terus berubah dan sangat dipengaruhi oleh orang-orang yang menjalankan hukum.

"Saya gak muluk-muluk, yang namanya tindak pidana korupsi itu terjadi, kalau dari aspek pidananya, ada kesengajaan, kesempatan," jelas Mirza.

Ia mengatakan praktik korupsi juga tidak selalu dilakukan oleh satu atau dua orang.

Dalam sejumlah kasus, korupsi dapat melibatkan banyak pihak dan lintas sektor, mulai dari birokrasi, penegak hukum, pemodal, partai politik hingga masyarakat.

Karena itu, upaya mencegah korupsi menurut Mirza tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum.

Pencegahan juga perlu dimulai dari lingkungan sosial dan keluarga.

"Gak cukup. Hukum itu terakhir, apa kepentingan yang mau dijahit mulai sosial, budaya, kultur, ekonomi, supaya bisa tertib, teratur," tambah Mirza.

Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Ilmu Administrasi Publik FISIP USU, Tunggul Sihombing, menilai korupsi yang dilakukan pejabat dapat berkaitan dengan keserakahan dan lemahnya pengawasan.

Padahal, anggaran pemerintah telah ditentukan peruntukannya setiap tahun dan seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Tidak jera-jera dengan tindakan korupsi. Akibatnya terjadi kerugian negara, kerugian kepentingan umum. Jadi saya berpikir, apakah mereka sudah tidak memikirkan lagi kepentingan publik. Itu kan uang rakyat," ujar Tunggul.

Tunggul mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan Inspektorat di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi.

Menurut dia, keterbatasan anggaran dapat membuat pemeriksaan tidak dilakukan secara rutin sehingga sejumlah persoalan berpotensi luput dari pengawasan.

"Nah seperti yang saya ketahui, pengawas ini gak mau bergerak karena anggaran yang tersedia tidak sesuai. Anggaran terbatas maka luput lah semua pengawasan, tidak rutin diawasi. Ini salah satu persoalannya, di samping memang perilakunya, serakah," tegas Tunggul.

Selain persoalan pengawasan, Tunggul menyoroti praktik pemberian uang dari bawahan kepada atasan atau yang biasa disebut setoran.

Menurut dia, praktik tersebut masih dapat ditemukan di lingkungan birokrasi maupun dunia hukum.

"Tindakan korupsi itu seharusnya tidak terjadi, apalagi Kepala Dinas sudah memiliki tunjangan, fasilitas yang cukup untuk pekerjaannya. Sudah lumayan kalau PNS (pegawai negeri sipil) sekarang ini," ucap Tunggul.


Ia mendorong hukuman yang lebih berat bagi pelaku korupsi sekaligus memperkuat sistem pencegahan, salah satunya melalui digitalisasi pengelolaan keuangan pemerintah.

"Menurut saya membantu, sehingga tidak bisa lagi anggaran itu dimainkan-mainkan. Itu salah satu mengantisipasi tindak pidana korupsi," tambah Tunggul.

Daftar 13 Kepala Dinas yang Terseret Perkara Korupsi

Berikut 13 kepala dinas atau pejabat yang terseret perkara korupsi berdasarkan data perkara yang dipaparkan:

1. Saiful Abdi — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat
Terseret dugaan korupsi pengadaan smartboard untuk SD dan SMP tahun anggaran 2024 dengan kerugian negara Rp29,58 miliar. Saiful sebelumnya juga divonis tiga tahun penjara dalam perkara suap seleksi PPPK 2023.
2. Tamrin — Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batubara
Telah divonis dalam perkara korupsi sejumlah proyek peningkatan jalan dengan kerugian negara sekitar Rp6 miliar.
3. Budiman Gultom — Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tapanuli Utara
Didakwa korupsi pembangunan lampu penerangan jalan yang bersumber dari dana pinjaman daerah PEN 2020. Kerugian negara mencapai Rp4,85 miliar.
4. Fitri Agus Karo-karo — Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Samosir
Didakwa korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang. Kerugian negara disebut mencapai Rp516,29 juta.
5. Falah Alfitri — Kepala Dinas Pertanian Padang Lawas
Didakwa korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2023 dengan kerugian negara Rp1,27 miliar.
6. Wahid Khusyairi — Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Batubara
Telah divonis dalam perkara korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022 yang merugikan negara Rp1,1 miliar.
7. Deni Syahputra — Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Batubara
Didakwa dalam perkara korupsi dana BTT dengan kerugian negara Rp1,1 miliar. Perkara tersebut terjadi saat Deni masih menjabat sebagai PPTK di bawah Wahid Khusyairi.
8. Idam Khalid — Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi
Didakwa korupsi pengadaan smartboard SD dan SMP tahun anggaran 2024 yang menimbulkan kerugian negara Rp6,2 miliar.
9. Muhammad Hasbie Ashshiddiqi — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi
Didakwa dalam perkara pembelian bahan bakar minyak bersubsidi untuk truk sampah dengan kerugian negara Rp863 juta.
10. Benny Iskandar Nasution — Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan
Didakwa korupsi kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dengan kerugian negara Rp1,04 miliar.
11. Erwin Saleh — Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan
Terseret perkara yang terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai sekretaris koperasi di bawah Benny Iskandar Nasution.
12. Ridho Indah Purnama — Plt Kepala Dinas PUTR Kota Binjai
Telah divonis dalam perkara korupsi 12 paket pekerjaan jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Sawit (DBH) tahun anggaran 2024. Kerugian negara mencapai Rp2,65 miliar.
13. Topan Obaja Putra Ginting — Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara
Telah divonis dalam perkara suap proyek peningkatan struktur jalan Provinsi ruas Sipiongot-Batas Labuhanbatu tahun anggaran 2025.
Batubara Terbanyak

Dari 13 pejabat tersebut, Kabupaten Batubara menjadi daerah dengan jumlah kepala dinas terbanyak yang terseret perkara korupsi, yakni tiga orang.

Selanjutnya, Kota Tebingtinggi dan Kota Medan masing-masing mencatat dua pejabat.

Daerah lainnya masing-masing memiliki satu pejabat yang terseret perkara.

Tiga pejabat telah mendapatkan putusan pengadilan, yakni Topan Ginting, Ridho Indah Purnama, dan Wahid Khusyairi.

Sementara perkara lainnya masih menjalani proses persidangan.

Fenomena tersebut kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

Selain penindakan setelah perkara terjadi, penguatan sistem pengawasan internal dan transparansi pengelolaan keuangan dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah korupsi di lingkungan pemerintah daerah.* (km/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ingatkan Kejagung: Penegakan Hukum Harus Hati-hati dan Tak Terburu-buru
Tim 9 Kejagung Kebut Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah, 8 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa
11 Terdakwa Kasus Ekspor Limbah Minyak Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 Triliun
Perpres Transportasi Online Segera Terbit, Tarif Ojol Orang hingga Kirim Makanan Bakal Diatur
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
MoU Helsinki Genap 20 Tahun, Ini Sejumlah Janji Perdamaian Aceh yang Belum Terealisasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru