Sulaiman Harahap: Setiap Rupiah APBD Harus Berdampak, Pengadaan Barang/Jasa Wajib Transparan
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan proses pengadaan barang dan jasa pemer
PEMERINTAHAN
MEDAN –Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) telah menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek Pengadaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Pengembangan Railink di Stasiun Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II, tahun 2019. Tersangka diduga melakukan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga merugikan keuangan negara.
Keempat tersangka yang ditahan adalah BI, Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero), YF, Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA, Manager of Infrastructure PT AP II, dan RAH, Direktur PT Incohi Consultant. Penahanan mereka diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati Sumut.
Dugaan Pelanggaran dan Kerugian NegaraMenurut Adre, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat sejumlah kekurangan volume yang signifikan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Nilai kontrak untuk pekerjaan ini mencapai Rp39.250.000.000, namun setelah dilakukan pemeriksaan, Kejati Sumut menemukan adanya kerugian negara. Berdasarkan perhitungan dari Laporan Akuntan Independen, dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.773.757.190.
“Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Adre.
Proses Hukum dan PenahananSetelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, keempat tersangka tersebut resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau mengganggu jalannya penyidikan.
Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan korupsi yang merugikan negara. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah.
Respons PublikPublik menyambut baik langkah tegas dari Kejati Sumut dalam menindaklanjuti kasus ini. Banyak warga yang mengharapkan agar kasus-kasus serupa bisa ditangani dengan serius, untuk mencegah terjadinya korupsi di masa yang akan datang. “Korupsi harus diberantas, dan kami mendukung setiap langkah hukum yang diambil untuk menjaga uang negara agar digunakan semestinya,” ungkap seorang warga Medan yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam pengawasan proyek pemerintah dan pentingnya akuntabilitas para pelaksana proyek. Kejati Sumut berjanji akan mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dalam proses penyidikan dan menuntut keadilan bagi negara.
(N/014)
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan proses pengadaan barang dan jasa pemer
PEMERINTAHAN
MUARASABAK Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tanjun
POLITIK
ACEH TIMUR Penampungan minyak hasil penambangan tradisional di Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, terbakar
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Aceh, Taqwaddin, menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya berfungsi menceta
PENDIDIKAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak India untuk memperkuat kerja sama di sektor energi, termasuk pengembangan proyek Pembangkit Li
EKONOMI
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kesiapannya menghadiri persidangan dugaan fitnah ijazah palsu apabila mendapat pan
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan p
NASIONAL
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sad
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan tertinggi Republik Indonesia, Bintang Republik Indonesia Adipurna, kep
NASIONAL