BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Polisi Bongkar Dugaan Galian C Ilegal di Batu Bara, Empat Orang dan Alat Berat Diamankan

Abyadi Siregar - Rabu, 19 Agustus 2026 16:46 WIB
Polisi Bongkar Dugaan Galian C Ilegal di Batu Bara, Empat Orang dan Alat Berat Diamankan
Satreskrim Polres Batu Bara membongkar aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi perizinan di Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Rabu, 19 Agustus 2026. (foto: Dok.Polres Batu Bara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara membongkar aktivitas galian C berupa tanah pasir yang diduga tidak mengantongi perizinan.

Polisi mengamankan empat orang, satu unit excavator, dan dua unit dump truck dari kawasan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Rabu, 19 Agustus 2026.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir mengatakan penindakan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:

Polisi bergerak setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Lokasi yang menjadi sasaran berada di kawasan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang.

Di tempat itu, petugas menemukan aktivitas penggalian tanah pasir yang diduga diperjualbelikan kepada masyarakat di Kabupaten Batu Bara.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara.

Petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pengangkutan tanah pasir yang melintas di Jalan Sungai Dalu-dalu.

Saat pemeriksaan, polisi meminta operator alat berat dan pengawas lapangan menunjukkan dokumen perizinan kegiatan galian tersebut.

Namun, berdasarkan laporan kepolisian, dokumen perizinan yang dimaksud tidak dapat ditunjukkan kepada petugas.

Polisi juga memperoleh keterangan dari salah seorang sopir dump truck.

Sopir tersebut mengaku membeli tanah pasir dari sebuah tangkahan yang diduga milik seseorang berinisial atau bernama Ramlan Lubis dengan harga Rp150 ribu per motor.

Atas temuan tersebut, petugas membawa pengawas lapangan, operator alat berat, dan sopir truk ke Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit excavator merek Hitachi dan dua unit dump truck.

Salah satu dump truck menggunakan nomor polisi BK 8246 SG. Sementara satu kendaraan lainnya dilaporkan tidak menggunakan nomor polisi.

Polres Batu Bara menyatakan penanganan perkara tersebut masih berjalan.

Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa personel yang terlibat di lapangan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi selanjutnya akan melakukan penyitaan barang bukti dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berhadapan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Meski demikian, Polres Batu Bara menegaskan proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan dan pengembangan.

Status serta pertanggungjawaban masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.* (at/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Febrie Adriansyah Minta Seluruh Barang Sitaan Milik Keluarga Dikembalikan
Pengawal Diduga Lontarkan Ucapan Rasial ke Mahasiswa, Gubernur Maluku: Manusia Bisa Khilaf
ICJS Harus Jadi “Tameng” Pencegahan, Bukan Sekadar Sistem Administrasi
Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Penghargaan Bidang Ketahanan Pangan Kepada Kapolres Tanjungbalai
Sudah 20 Kali Beraksi Berkedok Razia Polisi, Residivis di Medan Akhirnya Dibekuk usai Perkosa Korban
DPR RI LUKAI ADAB HUKUM: TUNJUK KETUA OMBUDSMAN TABRAK UU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru