Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NPA, 34 tahun, yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Hendri, 46 tahun, warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.
Penganiayaan itu terjadi di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh, pada Ahad, 16 Agustus 2026.
Korban diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis badik hingga mengalami sejumlah luka tusuk.
Baca Juga:
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan korban mengalami tujuh luka tusuk.
Hal itu disampaikan setelah polisi memeriksa terduga pelaku pada Rabu, 19 Agustus 2026.
"Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam," kata Kompol Dizha.
Menurut polisi, luka korban terdapat di bagian leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk di dada, serta bagian telinga, siku kanan dan jari-jari.
Luka tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat.
Kompol Dizha menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban mengendarai kendaraan menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar.
Saat tiba di perempatan lampu lalu lintas Simpang Dodik, kendaraan korban berhenti mengikuti isyarat lalu lintas.
Ketika itu, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna hitam dengan nomor polisi BL 6104 LY diduga menabrak kendaraan korban dari belakang.
Tabrakan tersebut kemudian memicu perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.