Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, meminta eks Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo berkata jujur mengenai apa yang diketahuinya dalam persidangan.
Peringatan itu disampaikan Brelly saat memimpin sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rabu, 19 Agustus 2026.
Brelly mengingatkan Budiman agar tidak mengikuti keterangan pihak lain hanya karena merasa tertekan atau khawatir selama proses persidangan.
Baca Juga:
"Kalau yang benar menurut terdakwa A ya silakan A, enggak perlu saksi ngomong B, terdakwa harus ngomong B juga," kata Brelly di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
Menurut Brelly, terdakwa maupun saksi memiliki kebebasan untuk memberikan keterangan di persidangan.
Jika terdapat keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang diketahui terdakwa, hal tersebut dapat disampaikan atau dibantah.
"Kalau harus dibantah, bantah saja silakan ya. Intinya bebas baik saksi maupun terdakwa," ujar dia.
Brelly juga meminta tim penasihat hukum tetap mendampingi Budiman Bayu selama persidangan.
Pendampingan tersebut dinilai penting agar Budiman tidak merasa khawatir ketika menyampaikan keterangannya.
"Nanti advokat ini aja ya, maksudnya dampingi. Soal apa namanya psikologinya juga supaya di-support juga ya, enggak perlu khawatir di persidangan," kata Brelly.
Hakim juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perlindungan apabila Budiman mendapat ancaman selama proses hukum berlangsung.
"Kalau ada ancaman dan sebagainya, KPK kami perintahkan supaya keamanan terdakwa supaya dijaga. Enggak perlu takut," ujar hakim.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.