Anggota DPD RI dari Bali Serahkan Tongkat Ganesha kepada Jokowi, Singgung Estafet Kepemimpinan ke Gibran
SOLO Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna menyerahkan tongkat Ganesha dari Tampaksiring, Bali, kepada Presiden ke7 Joko Widodo atau
POLITIK
MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto, mantan Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri yang juga Direktur PT Gunung Emas Ekaputra.
Hakim menyatakan Bambang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis malam, 20 Agustus 2026.Baca Juga:
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis.
"Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider," ujar Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis di persidangan.
Majelis hakim kemudian membebaskan Bambang dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Hakim juga memulihkan hak Bambang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim As'ad.
Putusan bebas tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Christian Bonardo.
Sebelumnya, jaksa menuntut Bambang dengan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan dan denda Rp500 juta.
Jaksa juga menuntut apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Bambang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 93 unit PTI atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
SOLO Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna menyerahkan tongkat Ganesha dari Tampaksiring, Bali, kepada Presiden ke7 Joko Widodo atau
POLITIK
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan yang diberikan p
HUKUM DAN KRIMINAL
PURWOKERTO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Uns
SOSOK
JAKARTA Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto mengatakan barang yang disita penyidik tetap dapat di
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anggaran Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan diproyeksikan meningkat menjadi lebih
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menyiapkan skema pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite berdasarkan jenis kendaraan yang digun
EKONOMI
LANGKAT Dua ahli hukum pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan refocusing lokasi Satuan
NASIONAL
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto, mantan Kepala Korps Sab
HUKUM DAN KRIMINAL