BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas

Abyadi Siregar - Jumat, 21 Agustus 2026 15:08 WIB
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto, mantan Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri yang juga Direktur PT Gunung Emas Ekaputra, divonis bebas dalam sidang di ruang Tipikor PN Medan, Kamis malam, 20 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto, mantan Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri yang juga Direktur PT Gunung Emas Ekaputra.

Hakim menyatakan Bambang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis malam, 20 Agustus 2026.

Baca Juga:

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis.

"Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider," ujar Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis di persidangan.

Majelis hakim kemudian membebaskan Bambang dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Hakim juga memulihkan hak Bambang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.


"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim As'ad.

Putusan bebas tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Christian Bonardo.

Sebelumnya, jaksa menuntut Bambang dengan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan dan denda Rp500 juta.

Jaksa juga menuntut apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Bambang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 93 unit PTI atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dari Surabaya 1945 ke Aceh Timur 2026, Kapolres Gemakan Kembali Proklamasi Polisi di Hari Juang Polri
Datangkan Ahli dari UMJ dan UGM, Ini Strategi Polri Balas Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
'Gapura Cita-cita Jadi Ladang Transaksi,' KPK Sayangkan Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed
Kejagung Tegaskan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Febrie Sudah Jelas: Korupsi!
Korupsi Uang Pengganti Tanah Wakaf Tol Binjai-Langsa, Kadus di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara
Kabar OTT di Bogor Mencuat, KPK: Tidak Benar!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru