BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas

Abyadi Siregar - Jumat, 21 Agustus 2026 15:08 WIB
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto, mantan Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri yang juga Direktur PT Gunung Emas Ekaputra, divonis bebas dalam sidang di ruang Tipikor PN Medan, Kamis malam, 20 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam perkara tersebut, PT Gunung Emas Ekaputra yang dipimpin Bambang menjadi penyedia 93 unit smartboard.

Nilai kontraknya sekitar Rp14,275 miliar, sedangkan nilai pengadaan disebut mencapai Rp14,415 miliar.

Berdasarkan hasil audit yang disampaikan jaksa dalam persidangan, pengadaan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6,2 miliar.

Namun, majelis hakim dalam putusannya menyatakan Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Perkara tersebut juga menyeret sejumlah terdakwa lain.

Dalam perkara yang sama, Idam Khalid divonis tujuh tahun enam bulan penjara.

Sementara Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra, yang diadili dalam berkas perkara terpisah, juga dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.

Vonis bebas terhadap Bambang menjadi putusan yang berbeda dibandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lain dalam perkara pengadaan smartboard tersebut.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dari Surabaya 1945 ke Aceh Timur 2026, Kapolres Gemakan Kembali Proklamasi Polisi di Hari Juang Polri
Datangkan Ahli dari UMJ dan UGM, Ini Strategi Polri Balas Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
'Gapura Cita-cita Jadi Ladang Transaksi,' KPK Sayangkan Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed
Kejagung Tegaskan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Febrie Sudah Jelas: Korupsi!
Korupsi Uang Pengganti Tanah Wakaf Tol Binjai-Langsa, Kadus di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara
Kabar OTT di Bogor Mencuat, KPK: Tidak Benar!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru