BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

KPK Ungkap Tiga Klaster Kasus Rektor Unsoed, Ada Dugaan Pemerasan hingga Tawar-menawar Mahar

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 Agustus 2026 16:08 WIB
KPK Ungkap Tiga Klaster Kasus Rektor Unsoed, Ada Dugaan Pemerasan hingga Tawar-menawar Mahar
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq resmi ditahan KPK. Ia keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, Sabtu (22/8/2026) dini hari. (Foto: Inilah.com/ Moch. Zhacky)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PURWOKERTO — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri.

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Akhmad Sodiq pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Sehari kemudian, dalam konferensi pers pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, KPK mengumumkan enam tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga:

Mereka adalah Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perkara tersebut terbagi menjadi tiga klaster.

Ketiganya berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Klaster Pertama: Dugaan Pemerasan Rp650 Juta

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.

KPK menyebut pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga, selaku Wakil Rektor III, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya lolos melalui jalur seleksi mandiri Fakultas Kedokteran.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," jelas Taufik.

Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa.

Namun, anak dari orang tua yang telah membayar uang tersebut justru tidak lulus seleksi.

Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang Rp650 juta itu dikembalikan.

Namun, Dian dan Adhi disebut tidak mampu mengembalikannya karena uang tersebut telah digunakan.

"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.

Keduanya kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Norman.

Menurut KPK, Norman atas izin Akhmad Sodiq kemudian meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut.

Sebagai gantinya, Norman disebut menjanjikan pelunasan pinjaman melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Proyek tersebut berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik.

Klaster Kedua: Dugaan Gratifikasi Rp680 Juta

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri untuk tahun akademik 2025 dan 2026.

KPK menyebut Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode tertentu agar tidak meminta uang di awal, tetapi menerima apabila diberikan.

"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'," ucap Taufik.

Atas sepengetahuan Sodiq, Mulyono diduga menerima uang yang dikategorikan KPK sebagai penerimaan lainnya atau gratifikasi dengan nilai sekurang-kurangnya Rp680 juta.

"Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," lanjutnya.

KPK juga menyebut Sodiq memerintahkan Mulyono menggunakan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.

Klaster Ketiga: Dugaan Tawar-menawar Mahar

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan tawar-menawar mahar dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2026.

KPK menyebut Eko Sumanto, selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, berkomunikasi dengan salah satu pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru.

Komunikasi tersebut dilakukan untuk melakukan negosiasi terkait uang yang harus dibayarkan calon mahasiswa agar dapat lolos melalui jalur mandiri.

"Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik.

Kesepakatan mengenai nilai "mahar" kemudian tercapai.

Eko disebut menerima uang dengan total Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru pada periode 2025-2026.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026)," katanya.

Uang tersebut kemudian dilaporkan Eko kepada Akhmad Sodiq.

Setelah kesepakatan itu tercapai, Sodiq disebut memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan proses otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

"Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ujarnya.

KPK masih menangani perkara tersebut dan mendalami aliran uang serta mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Meski Masuk Lewat Jalur Bermasalah, KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed Tak Perlu Was-was Soal Status Kuliahnya
Bukan Baru Terjadi, KPK Duga Pemerasan Maba Unsoed Sudah Berlangsung sejak Sodiq Masih Jadi Wakil Rektor 2018
Kemlu Respons Kabar Nota Keberatan Negara Tetangga soal Karhutla
Beri Akses 'Klik' Approval ke Bawahannya, Rektor Unsoed Diduga Loloskan Camaba Berbayar Rp1,12 Miliar
Total Rp764 Juta Disita, KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Suap Penerimaan Maba Unsoed selama 20 Hari
Bayar Rp650 Juta tapi Anak Tak Lolos, Ini Kronologi Kasus Rektor Unsoed
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru