Prabowo Disebut Tunjuk Pengusaha Haji Isam Tangani Karhutla, Mensesneg Bantah: Tidak Benar
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
PURWOKERTO — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Akhmad Sodiq pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Sehari kemudian, dalam konferensi pers pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, KPK mengumumkan enam tersangka dalam perkara tersebut.Baca Juga:
Mereka adalah Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perkara tersebut terbagi menjadi tiga klaster.
Ketiganya berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Klaster Pertama: Dugaan Pemerasan Rp650 Juta
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.
KPK menyebut pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga, selaku Wakil Rektor III, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya lolos melalui jalur seleksi mandiri Fakultas Kedokteran.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," jelas Taufik.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa.
Namun, anak dari orang tua yang telah membayar uang tersebut justru tidak lulus seleksi.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang Rp650 juta itu dikembalikan.
Namun, Dian dan Adhi disebut tidak mampu mengembalikannya karena uang tersebut telah digunakan.
"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.
Keduanya kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Norman.
Menurut KPK, Norman atas izin Akhmad Sodiq kemudian meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut.
Sebagai gantinya, Norman disebut menjanjikan pelunasan pinjaman melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Proyek tersebut berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik.
Klaster Kedua: Dugaan Gratifikasi Rp680 Juta
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri untuk tahun akademik 2025 dan 2026.
KPK menyebut Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode tertentu agar tidak meminta uang di awal, tetapi menerima apabila diberikan.
"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'," ucap Taufik.
Atas sepengetahuan Sodiq, Mulyono diduga menerima uang yang dikategorikan KPK sebagai penerimaan lainnya atau gratifikasi dengan nilai sekurang-kurangnya Rp680 juta.
"Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," lanjutnya.
KPK juga menyebut Sodiq memerintahkan Mulyono menggunakan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
Klaster Ketiga: Dugaan Tawar-menawar Mahar
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan tawar-menawar mahar dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2026.
KPK menyebut Eko Sumanto, selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, berkomunikasi dengan salah satu pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk melakukan negosiasi terkait uang yang harus dibayarkan calon mahasiswa agar dapat lolos melalui jalur mandiri.
"Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik.
Kesepakatan mengenai nilai "mahar" kemudian tercapai.
Eko disebut menerima uang dengan total Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru pada periode 2025-2026.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026)," katanya.
Uang tersebut kemudian dilaporkan Eko kepada Akhmad Sodiq.
Setelah kesepakatan itu tercapai, Sodiq disebut memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan proses otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
"Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ujarnya.
KPK masih menangani perkara tersebut dan mendalami aliran uang serta mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.* (km/ad)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibak
NASIONAL
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhent
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma&039rifah meminta Universitas Pertahan
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang membangun poros alternatif jika Prabowo
POLITIK
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MOJOKERTO Kebakaran melanda bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timu
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Relawan kemanusiaan sekaligus Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali, meninggal dunia saat menjalankan misi kemanu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI