Bareskrim Polri: Mayoritas Kasus Karhutla Diduga untuk Buka Lahan Sawit
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH — Kasus dugaan korupsi program beasiswa pendidikan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa mantan Kepala BPSDM Aceh, Syaridin, melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program beasiswa.
Perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp14,32 miliar lebih.Baca Juga:
Dakwaan dibacakan tim JPU yang dipimpin Aulia dan kawan-kawan dalam persidangan di Banda Aceh, Jumat, 21 Agustus 2026.
Perkara ini tidak hanya menjerat Syaridin. Jaksa juga mendakwa tiga terdakwa lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana beasiswa tersebut.
Mereka ialah Chalili Putra, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BPSDM Aceh; Reza Hidayat Syah, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program pengembangan SDM BPSDM Aceh periode 2021-2024; serta Eva Triani, Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan BPSDM Aceh menjalankan program beasiswa pendidikan jenjang S2 dan S3 bagi mahasiswa asal Aceh yang melanjutkan pendidikan ke luar negeri pada periode 2021-2024.
Total anggaran program tersebut mencapai lebih dari Rp21 miliar.
Dana beasiswa kemudian disalurkan kepada 15 mahasiswa yang diterima di University of Rhode Island melalui rekening Yayasan IEP Persada Indonesia.
Penyaluran dilakukan secara bertahap. Pada 2024, terdapat tambahan dana sebesar Rp5,8 miliar yang juga disalurkan melalui yayasan tersebut.
Namun, menurut jaksa, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana beasiswa.
JPU menyebut dugaan penyimpangan antara lain berupa penggelembungan komponen beasiswa, penyaluran dana kepada yayasan yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian, serta pembuatan pertanggungjawaban fiktif.
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada aturan yang secara khusus melarang kadet perempuan Universitas Pertahana
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian terseb
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menegaskan organisasinya masih memberikan dukungan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subia
POLITIK
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang pemuda berini
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyebut mayoritas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA iPhone Ultra yang diyakini sebagai smartphone lipat pertama Apple disebut telah digunakan oleh sejumlah orang sebelum peluncuran
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Agustu
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 72 tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL