BREAKING NEWS
Minggu, 23 Agustus 2026

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku Perampasan Motor dengan Sajam, Polisi Temukan Sabu dan Ganja

T.Jamaluddin - Minggu, 23 Agustus 2026 10:51 WIB
Polresta Banda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku Perampasan Motor dengan Sajam, Polisi Temukan Sabu dan Ganja
Dua Terduga pelaku perampasan sepeda motor dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, diamankan pada Jum'at 21 Agustus 2026 pukul 23.30 WIB di Banda Aceh. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Tim Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan perampasan sepeda motor di wilayah hukumnya.

Dua terduga pelaku, ZA (41), warga Banda Aceh, dan IBR (35), warga Aceh Besar, diamankan polisi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain.

Baca Juga:

Di antaranya satu pisau, sabu seberat 17,30 gram, dan ganja seberat 4,02 gram yang ditemukan di dalam kendaraan hasil perampasan.

Pelaksana Tugas Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pengungkapan bermula dari laporan korban Rizal Fuadi (31), mahasiswa asal Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/629/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026.

"Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari keberadaan kendaraan korban," ujarnya.

Peristiwa perampasan itu terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah kios di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Saat itu, korban bersama seorang saksi didatangi ZA bersama rekannya. ZA diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dan meminta kunci sepeda motor.

Karena korban menolak, kunci kendaraan kemudian dilemparkan kepada saksi Aulia.

Namun, saksi akhirnya menyerahkan kunci setelah diduga diancam menggunakan senjata tajam.

"Pelaku mengancam saksi menggunakan senjata tajam hingga kunci kendaraan diserahkan. Setelah itu, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku," ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku dan sepeda motor yang dibawa dalam aksi tersebut.

Tim Opsnal Ranmor terlebih dahulu mengamankan IBR di rumahnya di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan ZA dalam aksi tersebut. Polisi kemudian mencari keberadaan ZA.

Saat hendak diamankan di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, ZA sempat melarikan diri.

Petugas kemudian mengejarnya hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan.

"Setelah IBR diamankan, tim kemudian mencari keberadaan ZA. Saat hendak diamankan di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, ZA sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan petugas," katanya.

Dari pemeriksaan terhadap ZA, polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor hasil dugaan perampasan diletakkan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh.

Petugas kemudian mengamankan sepeda motor tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu pisau, empat plastik kecil berisi sabu dengan berat 17,30 gram, serta satu bungkus kecil ganja seberat 4,02 gram.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125 sebagai alat bantu, satu pisau, sabu seberat 17,30 gram dan ganja seberat 4,02 gram. Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Dizha mengatakan para pelaku juga diketahui memiliki riwayat sebagai residivis kasus narkotika.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait temuan narkotika tersebut.

"Perlu diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkotika, dan perkara temuan narkotika, kami akan melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh," ucap Dizha.

Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara.

"Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan, gelar perkara, berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Proses hukum terhadap para pelaku akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan.

Polisi juga masih mendalami keterkaitan temuan narkotika dan barang bukti lainnya dengan perkara perampasan sepeda motor tersebut.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BNPT Tegaskan Aksi KKB di Papua Tak Masuk Kategori Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya
335 Perusahaan Punya Konsesi di Kawasan Karhutla Sumatra-Kalimantan, Menteri LH: Bisa Dipidana
4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Pemerintah Ancam Cabut Izin
Prabowo: Siapa Pun Penyebab Karhutla, Kalau Terbukti Harus Ditindak!
Polrestabes Medan Amankan Remaja Diduga Admin Geng Motor yang Pamer Celurit di Jalanan
Nyaris Setahun Jadi Buronan, Terpidana 9 Bulan di Tanjab Timur Akhirnya Masuk Lapas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru