Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Permintaan tersebut diterima Dian dan Adhi, yang kemudian menyampaikan persoalan itu kepada Norman.
Untuk mengembalikan uang Rp650 juta, Norman dengan sepengetahuan Rektor Sodiq diduga meminjam dana dari pihak swasta dan bekerja sama dengan Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq.
Mulyono kemudian mendapatkan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.
Paket tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pembayaran dari ketiga proyek tersebut kemudian dialihkan untuk membayar kembali pinjaman Rp650 juta yang digunakan untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Dalam perkara ini, Adhi diduga berperan sebagai salah satu perantara Norman dalam permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum di KPK.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.