BREAKING NEWS
Selasa, 25 Agustus 2026

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Unsoed, Wakil Ketua Gerindra Banyumas Dinonaktifkan

Adelia Syafitri - Selasa, 25 Agustus 2026 08:48 WIB
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Unsoed, Wakil Ketua Gerindra Banyumas Dinonaktifkan
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Partai Gerindra Banyumas, Adhi Wiharto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANYUMAS — DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas menonaktifkan Adhi Wiharto dari struktur kepengurusan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

Adhi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Partai Gerindra Banyumas.

Keputusan penonaktifan itu diambil pada 23 Agustus 2026, atau dua hari setelah KPK menetapkan Adhi sebagai tersangka.

Baca Juga:

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto, mengatakan partai langsung mengambil sikap setelah mengetahui status hukum Adhi.

"Tersangka di KPK bahwa dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas langsung bersikap bahwa pada tanggal 23 Agustus 2026 ini, kita pengurus sudah menonaktifkan secara resmi pada AW (Adhi Wiharto)," kata Junianto, Selasa (25/8/2026).

Setelah penonaktifan tersebut, DPC Gerindra Banyumas berkonsultasi dengan DPP Partai Gerindra untuk menentukan langkah selanjutnya.

Partai juga telah mengirimkan surat untuk meminta arahan terkait status Adhi.

Junianto menegaskan perkara yang menjerat Adhi merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan Partai Gerindra.

Atas pertimbangan tersebut, DPC Gerindra Banyumas tidak memberikan pendampingan hukum kepada Adhi selama menjalani proses hukum di KPK.

Junianto mengatakan keputusan tersebut juga merupakan bentuk dukungan partai terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Dari prinsip DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mendukung program daripada KPK, terutama dalam pemberantasan korupsi karena kami tidak menoleransi adanya korupsi," katanya.

Junianto mengatakan partai tidak menunggu hingga perkara tersebut memiliki putusan hukum tetap.

Status tersangka sudah menjadi dasar bagi DPC Gerindra Banyumas untuk menonaktifkan Adhi dari kepengurusan.

"Walaupun baru tersangka, walaupun belum sampai adanya inkrah, kami sudah bersikap bahwa ini harus tetap kami menonaktifkan," imbuhnya.

Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas, Budiyono, juga menegaskan perkara hukum yang dihadapi Adhi tidak menyeret institusi partai.

"Ini berkaitan dengan kader kita yang sedang tersandung masalah, tetapi tidak tersangkut paut dengan partai," kata Budiyono.

Budiyono mengatakan partai menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana diatur negara," tandasnya.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Mereka ialah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta pihak swasta Mulyono.

Dalam konstruksi perkara, Norman diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa melalui Dian dan Adhi agar calon mahasiswa tersebut dapat diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed.

Nilai yang diminta untuk satu kursi Fakultas Kedokteran disebut mencapai Rp650 juta.

Namun, calon mahasiswa yang keluarganya telah menyerahkan uang tersebut tetap dinyatakan tidak lolos seleksi mandiri.

Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang Rp650 juta dikembalikan.

Permintaan tersebut diterima Dian dan Adhi, yang kemudian menyampaikan persoalan itu kepada Norman.

Untuk mengembalikan uang Rp650 juta, Norman dengan sepengetahuan Rektor Sodiq diduga meminjam dana dari pihak swasta dan bekerja sama dengan Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq.

Mulyono kemudian mendapatkan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.

Paket tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Pembayaran dari ketiga proyek tersebut kemudian dialihkan untuk membayar kembali pinjaman Rp650 juta yang digunakan untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa.

Dalam perkara ini, Adhi diduga berperan sebagai salah satu perantara Norman dalam permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa.

Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum di KPK.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Perangi Korupsi, Celah Pelanggaran Bakal Diperketat
JPU Banding Vonis Bebas Bambang Ghiri di Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding
Bola Liar Isu Dedi Mulyadi Merapat ke PSI Akhirnya Dibantah Tegas: Enggak Ada Itu!
Ditanya Selisih 2.000 SGD, Raja Juli Cuma Bungkam dan Minta Maaf, Stafsusnya Malah Mangkir dari KPK
Usai dari Riau, Prabowo Langsung Gelar Rapat Karhutla Setibanya di Palembang
Dedi Mulyadi Bakal Gabung PSI? Gerindra Jabar Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru