Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Status tersangka sudah menjadi dasar bagi DPC Gerindra Banyumas untuk menonaktifkan Adhi dari kepengurusan.
"Walaupun baru tersangka, walaupun belum sampai adanya inkrah, kami sudah bersikap bahwa ini harus tetap kami menonaktifkan," imbuhnya.
Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas, Budiyono, juga menegaskan perkara hukum yang dihadapi Adhi tidak menyeret institusi partai.
"Ini berkaitan dengan kader kita yang sedang tersandung masalah, tetapi tidak tersangkut paut dengan partai," kata Budiyono.
Budiyono mengatakan partai menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana diatur negara," tandasnya.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Mereka ialah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta pihak swasta Mulyono.
Dalam konstruksi perkara, Norman diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa melalui Dian dan Adhi agar calon mahasiswa tersebut dapat diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Nilai yang diminta untuk satu kursi Fakultas Kedokteran disebut mencapai Rp650 juta.
Namun, calon mahasiswa yang keluarganya telah menyerahkan uang tersebut tetap dinyatakan tidak lolos seleksi mandiri.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang Rp650 juta dikembalikan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.