BREAKING NEWS
Selasa, 25 Agustus 2026

KPK Temukan Surat Edaran Antikorupsi di Rektorat Unsoed, Malah Ada Dugaan Pengondisian PMB

Dharma - Selasa, 25 Agustus 2026 10:34 WIB
KPK Temukan Surat Edaran Antikorupsi di Rektorat Unsoed, Malah Ada Dugaan Pengondisian PMB
Tim KPK terlihat membawa empat koper, terdiri dari dua koper berukuran kecil dan dua lainnya berukuran lebih besar usai menggeledah kantor Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Senin, 24 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pekerjaan tersebut dilakukan melalui CV milik Mulyono, yang juga merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Pada klaster kedua, KPK menduga Mulyono menerima uang sebesar Rp680 juta yang berkaitan dengan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026.

Dalam perkara tersebut, Akhmad Sodiq diduga mengetahui pemberian uang tersebut.

KPK juga mengungkap adanya kode yang diduga disampaikan Sodiq kepada Mulyono.

'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'.

KPK menduga uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar tiga bidang tanah yang dibeli Akhmad Sodiq.

Adapun klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed.

Eko diduga menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari salah satu pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru untuk periode penerimaan 2025-2026.

Atas perkara tersebut, Akhmad Sodiq bersama lima tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.* (vo/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Unsoed, Wakil Ketua Gerindra Banyumas Dinonaktifkan
Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Perangi Korupsi, Celah Pelanggaran Bakal Diperketat
JPU Banding Vonis Bebas Bambang Ghiri di Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding
Ditanya Selisih 2.000 SGD, Raja Juli Cuma Bungkam dan Minta Maaf, Stafsusnya Malah Mangkir dari KPK
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.721 per Dolar AS
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru