BREAKING NEWS
Selasa, 25 Agustus 2026

KPK Temukan Surat Edaran Antikorupsi di Rektorat Unsoed, Malah Ada Dugaan Pengondisian PMB

Dharma - Selasa, 25 Agustus 2026 10:34 WIB
KPK Temukan Surat Edaran Antikorupsi di Rektorat Unsoed, Malah Ada Dugaan Pengondisian PMB
Tim KPK terlihat membawa empat koper, terdiri dari dua koper berukuran kecil dan dua lainnya berukuran lebih besar usai menggeledah kantor Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Senin, 24 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan surat edaran yang berisi rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri saat menggeledah kantor Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Senin, 24 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan KPK pada 2023 dan ditujukan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, serta politeknik negeri.

"Dalam penggeledahan di Rektorat Unsoed, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Agustus 2026.

Baca Juga:

Menurut Budi, surat edaran tersebut memuat sejumlah rekomendasi untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri berlangsung transparan sejak awal.

KPK menyoroti sejumlah aspek, mulai dari jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses penerimaan mahasiswa baru, penentuan kelulusan, hingga penyediaan kanal pengaduan.

"Terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal Pengaduan," tegasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK juga menemukan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan pengondisian penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.

Bukti yang disita berupa catatan, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri."

Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Rektorat Unsoed.

Sehari sebelumnya, Ahad, 23 Agustus 2026, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Perkara tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.

KPK mengungkap terdapat tiga klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut.

Pada klaster pertama, Norman Arie diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran sebesar Rp650 juta.

Uang tersebut diserahkan melalui Dian Mulia dan Adhi Wiharto.

Namun, calon mahasiswa yang telah membayar uang tersebut ternyata tidak lolos seleksi.

Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uangnya dikembalikan.

Pengembalian uang tersebut diduga diketahui Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Karena Dian dan Adhi disebut telah menggunakan uang tersebut, pengembalian dilakukan oleh pihak swasta.

Sebagai gantinya, pihak swasta tersebut dijanjikan pembayaran melalui tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Proyek itu meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Pekerjaan tersebut dilakukan melalui CV milik Mulyono, yang juga merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Pada klaster kedua, KPK menduga Mulyono menerima uang sebesar Rp680 juta yang berkaitan dengan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026.

Dalam perkara tersebut, Akhmad Sodiq diduga mengetahui pemberian uang tersebut.

KPK juga mengungkap adanya kode yang diduga disampaikan Sodiq kepada Mulyono.

'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'.

KPK menduga uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar tiga bidang tanah yang dibeli Akhmad Sodiq.

Adapun klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed.

Eko diduga menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari salah satu pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru untuk periode penerimaan 2025-2026.

Atas perkara tersebut, Akhmad Sodiq bersama lima tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.* (vo/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Unsoed, Wakil Ketua Gerindra Banyumas Dinonaktifkan
Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Perangi Korupsi, Celah Pelanggaran Bakal Diperketat
JPU Banding Vonis Bebas Bambang Ghiri di Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding
Ditanya Selisih 2.000 SGD, Raja Juli Cuma Bungkam dan Minta Maaf, Stafsusnya Malah Mangkir dari KPK
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.721 per Dolar AS
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru