BREAKING NEWS
Selasa, 25 Agustus 2026

Kecelakaan Maut di Surabaya, Sopir Outlander Akui Mabuk dan Tak Sadar Tantang Warga: Saya Kaget Kelakuan Saya Seperti Itu

Dharma - Selasa, 25 Agustus 2026 10:48 WIB
Kecelakaan Maut di Surabaya, Sopir Outlander Akui Mabuk dan Tak Sadar Tantang Warga: Saya Kaget Kelakuan Saya Seperti Itu
Pengemudi Mitsubishi Outlander saat menantang dan beradu mulut dengan warga usai terlibat dalam dua kecelakaan pada Ahad dini hari, 23 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

EN membenarkan bahwa dirinya mengemudikan mobil seorang diri dalam kondisi mabuk.

"Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar," ucapnya.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N A mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, EN melarikan diri dari lokasi kecelakaan pertama karena takut menjadi sasaran massa.

"Menurut keterangan dari terduga pelaku yang sekarang sudah tersangka itu dari tempat pertama dia merasa takut, kemudian dia melarikan diri karena takut massa, yang akhirnya menyebabkan kejadian kedua," ucapnya.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kondisi EN. Hasil uji tiup menunjukkan adanya kandungan alkohol dalam tubuhnya.

"Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup. Hasilnya positif minuman keras. Namun dalam hal tes urine, kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat," ungkap Sulthon.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kadar alkohol dalam tubuh EN disebut mencapai 1,06 persen.

Polisi telah menetapkan EN sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum.

EN dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ia juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 karena meninggalkan lokasi kecelakaan.

"Untuk mengemudi dalam keadaan mabuk disangkakan pasal 310 dan 311. Serta, pasal berlapis pasal 310 sama 312 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," pungkas Sulthon.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kompolnas Minta Polisi Hati-hati Bekukan Rekening Warga Pati untuk Donasi Aksi 27 Agustus
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Unsoed, Wakil Ketua Gerindra Banyumas Dinonaktifkan
Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Perangi Korupsi, Celah Pelanggaran Bakal Diperketat
JPU Banding Vonis Bebas Bambang Ghiri di Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding
Usai dari Riau, Prabowo Langsung Gelar Rapat Karhutla Setibanya di Palembang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru