Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.
Ketiga anggota DPRD TTU tersebut ialah Therenzius Lazakar dari Partai Golkar yang merupakan anggota Komisi I, Norbertus Tubani dari PKB selaku Ketua Komisi III, serta Veronika Lake dari PDIP yang menjabat Sekretaris Komisi III.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik gabungan menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.
Baca Juga:
"Iya sudah dilakukan gelar perkara Senin kemarin terkait penetapan tersangka," kata Henry, Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurut Henry, hasil gelar perkara menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan perkara.
"Sudah ditetapkan tersangka tiga angggota DPRD TTU yakni VL, TL dan RT," ujarnya.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan terhadap ketiga anggota DPRD tersebut.
"Proses administrasi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan dalam minggu ini. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Henry.
Henry mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pengacara keluarga Dokter Icha, Viktor Manbait, membenarkan bahwa keluarga telah menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan dari Polda NTT mengenai penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.
"Perkembangan Penyidikan bernomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum, yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg Komisaris Polisi Edy SH, MH, penyidik menyebut tiga orang sebagai tersangka," kata Viktor saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa, 25 Agustus 2026.
Berdasarkan surat pemberitahuan penyidik yang diterima keluarga, ketiga anggota DPRD tersebut diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.