Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain tiga anggota DPRD TTU, keluarga juga melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN), Maria Mathildis Sau, yang bertugas sebagai dokter hewan di Dinas Peternakan TTU.
Dengan demikian, terdapat empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan intimidasi tersebut juga berimbas terhadap posisi ketiga anggota DPRD TTU.
Badan Kehormatan DPRD TTU memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga anggota dewan tersebut pada 27 Juli 2026.
Keputusan itu kemudian ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD TTU pada 29 Juli 2026.
Kini, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda NTT akan melanjutkan proses hukum sesuai tahapan penyidikan.* (cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.