Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Viktor mengatakan dugaan intimidasi tersebut diduga berdampak terhadap kondisi kesehatan mental Dokter Icha.
"Perbuatan itu diduga menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian berujung pada kematian karena bunuh diri," jelas Viktor.
Menurut Viktor, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 tentang pejabat yang melakukan penyiksaan serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini bermula ketika Dokter Icha menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Dokter Icha disebut mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU saat menangani pasien tersebut. Pasien yang digigit ular itu akhirnya berhasil diselamatkan.
Pasien tersebut disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD, yakni Therenzius Lazakar.
Dua pekan setelah kejadian tersebut, Dokter Icha ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Dokter Icha diduga mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah peristiwa intimidasi tersebut.
Namun, dugaan hubungan antara intimidasi dan kematian Dokter Icha masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Jenazah Dokter Icha dimakamkan pada Senin, 29 Juni 2026. Ribuan pelayat menghadiri pemakaman tersebut.
Keluarga kemudian melaporkan dugaan intimidasi itu ke Polda NTT pada Jumat, 3 Juli 2026.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.