BREAKING NEWS
Kamis, 27 Agustus 2026

Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumahnya, Kadis PUPR Bengkulu Diperiksa KPK

Johan - Rabu, 26 Agustus 2026 11:56 WIB
Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumahnya, Kadis PUPR Bengkulu Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan temuan uang tunai Rp4 miliar di kediamannya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Baca Juga:

Perkara tersebut menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/8/2026).

Selain Noprisman, KPK memanggil dua saksi lain untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mereka adalah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni dan pihak swasta Eno Bowo Susilo.

Pemanggilan Noprisman berkaitan dengan uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya pada Juli 2026.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beti Emilia.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami informasi mengenai uang yang ditemukan di kediaman Noprisman.

"Dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu pada saat dilakukan penggeledahan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (25/8).

Beti juga dimintai keterangan mengenai pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

"Saksi Saudari BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR," ucap dia.

Selain Beti, penyidik memeriksa Agus Suhendra Wijaya, aparatur sipil negara di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Pemeriksaan terhadap Agus berkaitan dengan hasil penggeledahan di rumahnya serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas tersebut.

"Adapun untuk saksi saudara ASW dimintai keterangan oleh penyidik atas hasil penggeledahan di rumahnya. Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu," tambahnya.

KPK menggeledah kediaman Noprisman pada Juli 2026. Proses penggeledahan berlangsung sekitar sembilan jam, mulai pukul 21.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, aparat kepolisian bersenjata lengkap turut melakukan pengamanan.

Dari rumah Noprisman, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp4 miliar.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang didalami KPK dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan suap proyek di Bengkulu.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap Noprisman dan sejumlah saksi lainnya masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

KPK mendalami keterkaitan temuan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Calon Gubernur BI Destry Damayanti Ungkap Tiga Misi untuk Perkuat Ekonomi Indonesia, Usung “Sinergi Merah Putih”
Spanduk Tolak Kedatangan Jokowi Bermunculan di Tangerang, Begini Respons PSI
Pigai Tantang Budi Arie Bertarung Fair di Pemilu 2029: Kami Juga Petarung!
Artis Revaldo Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Polisi Buru Pemasok Sabu
Kadis LH Deli Serdang Dua Kali Mangkir Rapat DPRD, Wakil Ketua Banggar: “Melecehkan DPRD”
Siapa yang Bertanggungjawab Saat MBG Jadi Racun?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru