BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

Penantian 10 Tahun Terbayar Lunas! Eks Kabag Tapem Madina Resmi Divonis Bebas dari Kasus Korupsi LKPJ

Zulkarnain - Kamis, 27 Agustus 2026 21:10 WIB
Penantian 10 Tahun Terbayar Lunas! Eks Kabag Tapem Madina Resmi Divonis Bebas dari Kasus Korupsi LKPJ
Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Madina, Hendra Parwana Batubara usai divonis bebas, Kamis (27/8/2026) petang. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2016.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan Hendra tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/8/2026) petang.

Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis memerintahkan Hendra segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Baca Juga:

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata hakim.

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Hendra.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Rezaldy Kartiwa dari Kejaksaan Negeri Madina menuntut Hendra dengan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hendra juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp253 juta lebih subsider 1 tahun penjara.

JPU menilai perbuatan Hendra memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai persidangan, tim penasihat hukum Hendra mengapresiasi putusan majelis hakim. Tim tersebut terdiri dari Siti Junaida Hasibuan, Edwin Syahrizal Pohan dan M Dwi Iqbal.

"Puji syukur kepada Allah SWT kerja keras kami sebagai penasihat hukum akhirnya dikabulkan. Terima kasih kepada majelis hakim bahwa hukum itu nyata tidak semata-mata hakim memutus dari tuntutan jaksa," kata Siti.

Edwin Syahrizal Pohan mengatakan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran dalam proses penegakan hukum.

"Memang benar-benar menegakkan kebenaran, hingga tidak terjadi persoalan apapun dalam penegakan hukum jangan coba-coba di kriminalisasi siapapun orangnya. Karena kita sama di mata hukum," ujarnya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Disrupsi Teknologi & Masa Depan Wirausaha: Universitas Paramadina Satukan Akademisi Tiga Negara di IFE 2026
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
MA Larang Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Begini Respons Kejagung
Banyak di Kampus, Menghilang di Ruang Publik: Refleksi Akademisi Paramadina soal Kesetaraan Perempuan
81 Tahun Merdeka, Perempuan Paramadina: Baru 17 Persen Perempuan Duduki Posisi Puncak Strategis
Diduga Minta Rp120 Juta dan Janjikan Jabatan, Camat Medan Timur Dibebastugaskan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru