Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
MEDAN - Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2016.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan Hendra tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/8/2026) petang.
Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis memerintahkan Hendra segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.Baca Juga:
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata hakim.
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Hendra.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Rezaldy Kartiwa dari Kejaksaan Negeri Madina menuntut Hendra dengan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hendra juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp253 juta lebih subsider 1 tahun penjara.
JPU menilai perbuatan Hendra memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai persidangan, tim penasihat hukum Hendra mengapresiasi putusan majelis hakim. Tim tersebut terdiri dari Siti Junaida Hasibuan, Edwin Syahrizal Pohan dan M Dwi Iqbal.
"Puji syukur kepada Allah SWT kerja keras kami sebagai penasihat hukum akhirnya dikabulkan. Terima kasih kepada majelis hakim bahwa hukum itu nyata tidak semata-mata hakim memutus dari tuntutan jaksa," kata Siti.
Edwin Syahrizal Pohan mengatakan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran dalam proses penegakan hukum.
"Memang benar-benar menegakkan kebenaran, hingga tidak terjadi persoalan apapun dalam penegakan hukum jangan coba-coba di kriminalisasi siapapun orangnya. Karena kita sama di mata hukum," ujarnya.
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA