BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

Penantian 10 Tahun Terbayar Lunas! Eks Kabag Tapem Madina Resmi Divonis Bebas dari Kasus Korupsi LKPJ

Zulkarnain - Kamis, 27 Agustus 2026 21:10 WIB
Penantian 10 Tahun Terbayar Lunas! Eks Kabag Tapem Madina Resmi Divonis Bebas dari Kasus Korupsi LKPJ
Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Madina, Hendra Parwana Batubara usai divonis bebas, Kamis (27/8/2026) petang. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2016.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan Hendra tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/8/2026) petang.

Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis memerintahkan Hendra segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Baca Juga:

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata hakim.

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Hendra.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Rezaldy Kartiwa dari Kejaksaan Negeri Madina menuntut Hendra dengan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hendra juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp253 juta lebih subsider 1 tahun penjara.

JPU menilai perbuatan Hendra memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai persidangan, tim penasihat hukum Hendra mengapresiasi putusan majelis hakim. Tim tersebut terdiri dari Siti Junaida Hasibuan, Edwin Syahrizal Pohan dan M Dwi Iqbal.

"Puji syukur kepada Allah SWT kerja keras kami sebagai penasihat hukum akhirnya dikabulkan. Terima kasih kepada majelis hakim bahwa hukum itu nyata tidak semata-mata hakim memutus dari tuntutan jaksa," kata Siti.

Edwin Syahrizal Pohan mengatakan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran dalam proses penegakan hukum.

"Memang benar-benar menegakkan kebenaran, hingga tidak terjadi persoalan apapun dalam penegakan hukum jangan coba-coba di kriminalisasi siapapun orangnya. Karena kita sama di mata hukum," ujarnya.

Hendra juga menyampaikan rasa syukur atas putusan bebas tersebut. Ia mengaku belum memiliki banyak rencana setelah perkara yang dijalaninya selesai di tingkat tersebut.

"Banyak berterima kasih kepada majelis hakim dimana inilah keadilan yang saya tunggu-tunggu selama 10 tahun. Saat ini saya belum banyak berencana, tapi yang pasti saya ingin melanjutkan karir saya di pemerintahan," kata Hendra.

Dalam perkara ini, Hendra sebelumnya menjabat Kabag Tapem sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia bersama Bendahara Pengeluaran Pembantu Zaini Miftah merealisasikan anggaran untuk empat kegiatan dengan total sekitar Rp740,5 juta.

Keempat kegiatan tersebut yakni penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2015, LPPD Tahun Anggaran 2015, LKPJ Akhir Masa Jabatan dan LPPD Akhir Masa Jabatan.

Dalam dakwaan, Hendra disebut menandatangani dokumen pertanggungjawaban keuangan serta sejumlah kuitansi pencairan anggaran tanpa terlebih dahulu menguji kebenaran dokumen tersebut.

Jaksa sebelumnya menyebut dua kegiatan, yakni penyusunan LKPJ Akhir Masa Jabatan dan LPPD Akhir Masa Jabatan, tetap dicairkan meski disebut tidak terlaksana hingga akhir 2016. Hasil akhir kegiatan berupa buku laporan juga disebut tidak pernah dicetak.

Selain itu, anggaran belanja cetak dan penggandaan disebut telah dicairkan. Namun, penyedia jasa yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban disebut tidak menerima pembayaran sebagaimana tercatat.

Honorarium panitia pelaksana empat kegiatan dengan total Rp72 juta juga disebut telah dicairkan, tetapi para penerimanya disebut tidak menerima uang tersebut.

Dalam penyidikan, sejumlah saksi yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban mengaku tidak menerima pembayaran, tidak mengikuti kegiatan, bahkan tidak pernah menandatangani kuitansi yang digunakan sebagai bukti pencairan.

Jaksa juga sebelumnya menyatakan dokumen pertanggungjawaban yang dibuat Zaini Miftah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan dan disebut diketahui Hendra selaku KPA.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara pada 2016 mencatat belanja yang tidak didukung pertanggungjawaban sebesar Rp385,9 juta serta kekurangan kas sebesar Rp144,7 juta.

Sementara itu, Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara pada 2021 menyimpulkan dugaan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp639.012.067.

Meski dakwaan dan tuntutan jaksa memuat sejumlah temuan tersebut, majelis hakim pada akhirnya menyatakan Hendra tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan menjatuhkan vonis bebas.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Disrupsi Teknologi & Masa Depan Wirausaha: Universitas Paramadina Satukan Akademisi Tiga Negara di IFE 2026
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
MA Larang Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Begini Respons Kejagung
Banyak di Kampus, Menghilang di Ruang Publik: Refleksi Akademisi Paramadina soal Kesetaraan Perempuan
81 Tahun Merdeka, Perempuan Paramadina: Baru 17 Persen Perempuan Duduki Posisi Puncak Strategis
Diduga Minta Rp120 Juta dan Janjikan Jabatan, Camat Medan Timur Dibebastugaskan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru