Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan PWI Gang Gitar 6, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penggerebekan dilakukan melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Baca Juga:
Operasi tersebut merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan polisi mengamankan enam orang dalam penggerebekan tersebut.
"Total kami tangkap enam orang, satu merupakan IRT yang berperan sebagai bandar, satu pria sebagai pengedar, dan empat lainnya merupakan pengguna," kata Rafli di Medan, Sabtu, 29 Agustus 2026.
IRT yang diamankan berinisial SN, 30 tahun. Polisi juga menangkap MF, 49 tahun, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Sementara empat orang lainnya, yakni WH, 29 tahun, AL, 20 tahun, JL, 25 tahun, dan SL, 26 tahun, diduga sebagai pengguna narkoba.
Rafli mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.
Menurut dia, aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut diduga berlangsung hampir sepanjang waktu.
"Dalam penggerebekan kami lakukan di satu rumah, ini jadi tempat jual beli narkoba berdasarkan informasi masyarakat," katanya.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.