Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Majelis hakim menilai perbuatan tersebut dapat berdampak terhadap anggota TNI lainnya maupun institusi TNI.
"Bahwa perbuatan terdakwa menjual/mengedarkan narkotika jenis sabu kepada perwira lain dapat merusak dan melemahkan masa depan prajurit lainnya sebagai prajurit TNI dan TNI sebagai institusi," ucapnya.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai jujur dan berterus terang mengakui perbuatannya sehingga membantu kelancaran proses persidangan.
Terdakwa juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Selain itu, selama bertugas, terdakwa disebut belum pernah mendapatkan hukuman pidana maupun disiplin.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Oditur.
Sebelumnya, Oditur Letkol Bambang Permadi menuntut Mayor Laut Faisal dengan pidana penjara selama lima tahun.
Oditur juga menuntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI Angkatan Laut, denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan," kata Oditur Letkol Bambang Permadi saat membacakan tuntunan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8).
Dalam tuntutannya, Oditur menyebut penggunaan fasilitas pesawat Angkatan Laut untuk menyelundupkan sabu sebagai salah satu hal yang memberatkan perbuatan terdakwa.
Sementara itu, Oditur menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan.
"Terdakwa menggunakan fasilitas pesawat Angkatan Laut," ujarnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.