Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Mayor Laut Faisal Mulia mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer dalam perkara narkotika jenis sabu.
Banding diajukan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Pengajuan banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Baca Juga:
"Pemberitahuan permohonan banding," demikian tertulis dalam SIPP Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan catatan perkara, Mayor Laut Faisal mengajukan banding pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sementara pihak Oditur menerima putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Mayor Laut Faisal. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifudin Tarigan dalam persidangan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifudin Tarigan, Kamis (20/8).
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu serta penyelundupan sabu menggunakan pesawat militer jenis CN 235 yang dilakukan berulang kali.
Majelis hakim menjerat Mayor Laut Faisal dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 126 KUHPM.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah penggunaan fasilitas pesawat militer untuk mengirimkan sabu.
Selain itu, terdakwa dinilai menjual sabu kepada perwira lain.
Majelis hakim menilai perbuatan tersebut dapat berdampak terhadap anggota TNI lainnya maupun institusi TNI.
"Bahwa perbuatan terdakwa menjual/mengedarkan narkotika jenis sabu kepada perwira lain dapat merusak dan melemahkan masa depan prajurit lainnya sebagai prajurit TNI dan TNI sebagai institusi," ucapnya.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai jujur dan berterus terang mengakui perbuatannya sehingga membantu kelancaran proses persidangan.
Terdakwa juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Selain itu, selama bertugas, terdakwa disebut belum pernah mendapatkan hukuman pidana maupun disiplin.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Oditur.
Sebelumnya, Oditur Letkol Bambang Permadi menuntut Mayor Laut Faisal dengan pidana penjara selama lima tahun.
Oditur juga menuntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI Angkatan Laut, denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan," kata Oditur Letkol Bambang Permadi saat membacakan tuntunan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8).
Dalam tuntutannya, Oditur menyebut penggunaan fasilitas pesawat Angkatan Laut untuk menyelundupkan sabu sebagai salah satu hal yang memberatkan perbuatan terdakwa.
Sementara itu, Oditur menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan.
"Terdakwa menggunakan fasilitas pesawat Angkatan Laut," ujarnya.
Dalam tuntutan tersebut, Oditur menjerat Mayor Laut Faisal dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Ayat (2) KUHP, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 64 KUHP, Pasal 126 KUHPM, serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan pengajuan banding tersebut, perkara Mayor Laut Faisal Mulia selanjutnya akan diperiksa pada tingkat banding sesuai mekanisme peradilan militer.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.