Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam tuntutan tersebut, Oditur menjerat Mayor Laut Faisal dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Ayat (2) KUHP, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 64 KUHP, Pasal 126 KUHPM, serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan pengajuan banding tersebut, perkara Mayor Laut Faisal Mulia selanjutnya akan diperiksa pada tingkat banding sesuai mekanisme peradilan militer.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.