BREAKING NEWS
Senin, 31 Agustus 2026

Tak Terima Divonis 10 Tahun dalam Kasus Gunakan Pesawat Militer untuk Kirim Sabu, Mayor Laut Faisal Tempuh Banding

Abyadi Siregar - Senin, 31 Agustus 2026 16:28 WIB
Tak Terima Divonis 10 Tahun dalam Kasus Gunakan Pesawat Militer untuk Kirim Sabu, Mayor Laut Faisal Tempuh Banding
Mayor Laut Faisal Mulia. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam tuntutan tersebut, Oditur menjerat Mayor Laut Faisal dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Ayat (2) KUHP, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 64 KUHP, Pasal 126 KUHPM, serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan pengajuan banding tersebut, perkara Mayor Laut Faisal Mulia selanjutnya akan diperiksa pada tingkat banding sesuai mekanisme peradilan militer.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pesan Tegas Rico Waas untuk Pejabat Pengawas: Hargai Waktu, Cepat Merespons, Layani Masyarakat
19 Kecamatan Terdampak Bencana, Pemko Medan Dorong UMKM Bangkit Lewat Ekonomi Digital
Terbukti Langgar Disiplin! Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot dari Jabatan, Jadi Pelaksana Selama 12 Bulan
Menikah Beda Agama hingga Diuji Sakit, Hotnida Akhirnya Pilih Kembali Memeluk Islam di Subulussalam
Mau Perpanjang SIM Tanpa Antre di Kantor Polisi? Cek 5 Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini
Kerah Kendali Robot Bawah Air hingga Evakuasi Kotak Hitam Aksi Gahar Pasukan Elit TNI AL Tembus Laut Korsel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Pangeran Harry dan "Pangeran" Jokowi

Pangeran Harry dan "Pangeran" Jokowi

OlehEben E. Siadari TIBANYA Pangeran Harry dan keluarga di Bandara Birmingham, Inggris, 26 Agustus 2026 lalu, tidak menjadi berita utama di

OPINI