BREAKING NEWS
Senin, 31 Agustus 2026

Hercules Turun Bubarkan Massa, Pakar Hukum: Pelibatan Ormas Bisa Matikan Demokrasi dan Adu Domba Masyarakat

Administrator - Senin, 31 Agustus 2026 18:29 WIB
Hercules Turun Bubarkan Massa, Pakar Hukum: Pelibatan Ormas Bisa Matikan Demokrasi dan Adu Domba Masyarakat
Sebanyak lima truk datang membawa massa ke lokasi demonstrasi dengan pengawalan personel Brimob. Massa tersebut diduga merupakan kelompok GRIB Jaya yang kemudian terlibat bentrokan dengan masyarakat. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pelibatan organisasi masyarakat atau ormas untuk membubarkan massa yang rusuh dinilai berisiko memicu konflik horizontal.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan tersebut juga dapat mengancam kehidupan demokrasi.

Fickar mengatakan, penanganan massa yang melakukan kerusuhan seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga:

Menurut dia, apabila kelompok masyarakat dilibatkan untuk menghadapi kelompok masyarakat lainnya, potensi benturan justru semakin besar.

"Tidak boleh, tindakan itu justru mengingkari dan mematikan demokrasi serta mengadu domba antarkelompok masyarakat. Pejabat negara yang bertindak seperti ini sangat picik," tutur dia, Senin (31/8/2026).

Menurut Fickar, ormas tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban ketika berlangsung pawai maupun unjuk rasa.

Namun, partisipasi tersebut harus dilakukan tanpa kekerasan.

Ia mengingatkan, pihak yang memberikan instruksi atau menggunakan ormas untuk melakukan tindakan yang berujung kekerasan dapat menghadapi persoalan hukum.

Hal itu terutama apabila tindakan tersebut menimbulkan korban.

"Dalam arti dia mengetahui potensi terjadinya kekerasan dan keributan. Jadi jika terjadi korban luka, luka berat atau bahkan kematian, maka orang, baik pribadi maupun mengatasnamakan institusi, dapat diproses hukum sebagai pelaku kejahatan baik penganiayaan ataupun percobaan pembunuhan," jelas dia.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti juga menilai ormas tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan massa yang melakukan kerusuhan.

Bivitri mengatakan, tugas menjaga keamanan merupakan kewenangan kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jhon LBF Lunasi Rp3,5 Miliar untuk Bantu Ruben Onsu, Pelapor Siap Cabut Laporan
Bobby Nasution Gaspol Kembangkan BRT Mebidang, Organisasi Pengelola Ditargetkan Rampung 2026
Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Perkuat Sinergi, Cegah Risiko Hukum Sejak Dini
Geruduk Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar
Aksadaya 2026 Resmi Ditutup, Ketua DPRD Binjai Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda
Jangan Asal Spekulasi! Buntut Bentrok Maut Demo 27 Agustus, Yusril Minta Publik Tenang Serahkan Kasus ke Polisi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Pangeran Harry dan "Pangeran" Jokowi

Pangeran Harry dan "Pangeran" Jokowi

OlehEben E. Siadari TIBANYA Pangeran Harry dan keluarga di Bandara Birmingham, Inggris, 26 Agustus 2026 lalu, tidak menjadi berita utama di

OPINI