Survei Median: 48,9 Persen Publik Nilai Kebebasan Berpendapat di Indonesia Masih Bebas
JAKARTA Hasil survei Media Survei Nasional (Median) menunjukkan 48,9 persen masyarakat menilai kondisi kebebasan berpendapat di Indonesi
NASIONAL
JAKARTA – Pelibatan organisasi masyarakat atau ormas untuk membubarkan massa yang rusuh dinilai berisiko memicu konflik horizontal.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan tersebut juga dapat mengancam kehidupan demokrasi.
Fickar mengatakan, penanganan massa yang melakukan kerusuhan seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.Baca Juga:
Menurut dia, apabila kelompok masyarakat dilibatkan untuk menghadapi kelompok masyarakat lainnya, potensi benturan justru semakin besar.
"Tidak boleh, tindakan itu justru mengingkari dan mematikan demokrasi serta mengadu domba antarkelompok masyarakat. Pejabat negara yang bertindak seperti ini sangat picik," tutur dia, Senin (31/8/2026).
Menurut Fickar, ormas tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban ketika berlangsung pawai maupun unjuk rasa.
Namun, partisipasi tersebut harus dilakukan tanpa kekerasan.
Ia mengingatkan, pihak yang memberikan instruksi atau menggunakan ormas untuk melakukan tindakan yang berujung kekerasan dapat menghadapi persoalan hukum.
Hal itu terutama apabila tindakan tersebut menimbulkan korban.
"Dalam arti dia mengetahui potensi terjadinya kekerasan dan keributan. Jadi jika terjadi korban luka, luka berat atau bahkan kematian, maka orang, baik pribadi maupun mengatasnamakan institusi, dapat diproses hukum sebagai pelaku kejahatan baik penganiayaan ataupun percobaan pembunuhan," jelas dia.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti juga menilai ormas tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan massa yang melakukan kerusuhan.
Bivitri mengatakan, tugas menjaga keamanan merupakan kewenangan kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
JAKARTA Hasil survei Media Survei Nasional (Median) menunjukkan 48,9 persen masyarakat menilai kondisi kebebasan berpendapat di Indonesi
NASIONAL
JAKARTA Duta Besar Republik Yaman untuk Indonesia Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh meminta pemerintah Indonesia membuka kantor Konsulat
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah masih mengkaji rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite berdasarkan kelompok kesejaht
EKONOMI
JAKARTA Hasil survei Poltracking Indonesia menunjukkan 51,2 persen publik menilai kinerja komunikasi pemerintah berjalan baik. Angka ter
NASIONAL
MEDAN Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan masih menyelidiki kematian Winda Lorenza Gowasa (35), eks istri polisi yang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyoroti sikap sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai kurang k
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan meminta hasil reses anggota DPRD Kota Medan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi segera diterjemahkan menj
PEMERINTAHAN
OlehEben E. Siadari TIBANYA Pangeran Harry dan keluarga di Bandara Birmingham, Inggris, 26 Agustus 2026 lalu, tidak menjadi berita utama di
OPINI
MEDAN Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Muhammad Rafi dalam perkara produksi vape yang mengandung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelibatan organisasi masyarakat atau ormas untuk membubarkan massa yang rusuh dinilai berisiko memicu konflik horizontal. Pakar
HUKUM DAN KRIMINAL