BREAKING NEWS
Senin, 31 Agustus 2026

Produksi Vape Mengandung Etomidate, PN Medan Vonis Rafi 9 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Administrator - Senin, 31 Agustus 2026 18:34 WIB
Produksi Vape Mengandung Etomidate, PN Medan Vonis Rafi 9 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Terdakwa Muhammad Rafi mendengarkan hakim ketua membaca amar putusan kasus memproduksi vape mengandung Narkotika di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (31/8/2026). (foto: Kompas/CRISTISON SONDANG PANE)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Rafi dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Rafi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan Yudika Sormin juga menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rafi dengan pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rafi dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Jaksa Rocky Sirait dalam persidangan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/8/2026).

Perkara tersebut bermula pada Oktober 2025. Saat itu, Ibrahim yang hingga kini masuk daftar pencarian orang atau DPO menghubungi Rafi.

Ibrahim kemudian mengajak Rafi memproduksi vape dengan imbalan Rp10 ribu untuk setiap cartridge. Rafi menyetujui tawaran tersebut.

Ibrahim lalu meminta Rafi mencari rumah sewa yang akan digunakan sebagai lokasi produksi vape.

Rafi mendapatkan rumah di Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Ibrahim kemudian mengirim Rp17 juta kepada Rafi. Dari uang tersebut, Rp12,5 juta digunakan untuk membayar sewa rumah.

Sisanya digunakan untuk membeli perlengkapan rumah.

Pada November 2025, Ibrahim kembali mengirim sejumlah peralatan dan bahan yang akan digunakan untuk memproduksi vape.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hercules Turun Bubarkan Massa, Pakar Hukum: Pelibatan Ormas Bisa Matikan Demokrasi dan Adu Domba Masyarakat
Pendataan Perlinsos Medan Baru 37 Persen, Rico Waas Harap Masa Pendataan Diperpanjang
Jhon LBF Lunasi Rp3,5 Miliar untuk Bantu Ruben Onsu, Pelapor Siap Cabut Laporan
Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Perkuat Sinergi, Cegah Risiko Hukum Sejak Dini
PN Medan Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi, Kejati Sumut Siapkan Evaluasi dan Eksaminasi Jaksa
Geruduk Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Pangeran Harry dan "Pangeran" Jokowi

Pangeran Harry dan "Pangeran" Jokowi

OlehEben E. Siadari TIBANYA Pangeran Harry dan keluarga di Bandara Birmingham, Inggris, 26 Agustus 2026 lalu, tidak menjadi berita utama di

OPINI