BREAKING NEWS
Senin, 31 Agustus 2026

Produksi Vape Mengandung Etomidate, PN Medan Vonis Rafi 9 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Administrator - Senin, 31 Agustus 2026 18:34 WIB
Produksi Vape Mengandung Etomidate, PN Medan Vonis Rafi 9 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Terdakwa Muhammad Rafi mendengarkan hakim ketua membaca amar putusan kasus memproduksi vape mengandung Narkotika di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (31/8/2026). (foto: Kompas/CRISTISON SONDANG PANE)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Barang tersebut antara lain atomizer, cartridge pods, cairan, gelas ukur, termometer, kompor induksi, dan sejumlah perlengkapan lainnya.

Rafi juga diminta menggunakan sejumlah alamat berbeda untuk menerima paket. Ia juga diminta menghapus percakapan dengan Ibrahim.

Pada 9 Desember 2025, Rafi ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah menerima sebuah paket.

Dari paket tersebut ditemukan dua botol plastik bening berisi cairan kecoklatan yang berdasarkan pemeriksaan positif mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate.

Polisi kemudian menggeledah rumah Rafi.

Dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang, di antaranya 2.500 tank cartridge pods, 2.500 coil cartridge pods, serta empat botol cairan dengan total volume 3.000 mililiter.

Rafi disebut belum sempat memproduksi vape tersebut dan menyerahkannya kepada Ibrahim karena lebih dahulu ditangkap polisi.

Berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti, dua botol cairan Etomidate memiliki berat bruto masing-masing 658 mililiter dan 650 mililiter.

Totalnya mencapai 1.308 mililiter atau setara 1.308 gram.

Hasil pemeriksaan juga menyatakan sampel cairan tersebut mengandung Etomidate yang terdaftar sebagai narkotika golongan II nomor urut 90.

Perkara ini menjadi bagian dari penanganan peredaran narkotika yang menggunakan produk vape sebagai media.

Putusan terhadap Rafi belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa dan jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis sembilan tahun penjara tersebut.*(km/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hercules Turun Bubarkan Massa, Pakar Hukum: Pelibatan Ormas Bisa Matikan Demokrasi dan Adu Domba Masyarakat
Pendataan Perlinsos Medan Baru 37 Persen, Rico Waas Harap Masa Pendataan Diperpanjang
Jhon LBF Lunasi Rp3,5 Miliar untuk Bantu Ruben Onsu, Pelapor Siap Cabut Laporan
Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Perkuat Sinergi, Cegah Risiko Hukum Sejak Dini
PN Medan Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi, Kejati Sumut Siapkan Evaluasi dan Eksaminasi Jaksa
Geruduk Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Pangeran Harry dan "Pangeran" Jokowi

Pangeran Harry dan "Pangeran" Jokowi

OlehEben E. Siadari TIBANYA Pangeran Harry dan keluarga di Bandara Birmingham, Inggris, 26 Agustus 2026 lalu, tidak menjadi berita utama di

OPINI