Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penyitaan dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rumah tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan. Aset itu disita penyidik pada Senin (31/8/2026).
"Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga:
Budi mengatakan penyitaan dilakukan karena rumah tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Penyidik selanjutnya akan mendalami hubungan aset tersebut dengan rangkaian dugaan tindak pidana.
"Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik," ujarnya.
Menurut Budi, penyitaan aset tidak berhenti pada penguasaan barang. Penyidik masih akan menelusuri asal-usul aset, proses perolehannya, serta pihak yang diduga memberikan dan menerima aset tersebut.
Seluruh hasil penyitaan juga akan dianalisis bersama alat bukti lainnya untuk mengetahui keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
"Dari sana, Penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara, sehingga konstruksi perkaranya dapat dibangun secara utuh dan terang berdasarkan fakta serta alat bukti," tutur Budi.
KPK memastikan pengembangan penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah juga akan menelusuri keberadaan dan aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
"Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana," ucapnya.
Selain rumah, KPK sebelumnya telah menyita satu unit mobil Toyota Xpander milik Vinna Ledy Anggraheni. Penyitaan kendaraan tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026) dalam pengembangan kasus suap di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
"Bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.