Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penyitaan dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rumah tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan. Aset itu disita penyidik pada Senin (31/8/2026).
"Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga:
Budi mengatakan penyitaan dilakukan karena rumah tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Penyidik selanjutnya akan mendalami hubungan aset tersebut dengan rangkaian dugaan tindak pidana.
"Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik," ujarnya.
Menurut Budi, penyitaan aset tidak berhenti pada penguasaan barang. Penyidik masih akan menelusuri asal-usul aset, proses perolehannya, serta pihak yang diduga memberikan dan menerima aset tersebut.
Seluruh hasil penyitaan juga akan dianalisis bersama alat bukti lainnya untuk mengetahui keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
"Dari sana, Penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara, sehingga konstruksi perkaranya dapat dibangun secara utuh dan terang berdasarkan fakta serta alat bukti," tutur Budi.
KPK memastikan pengembangan penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah juga akan menelusuri keberadaan dan aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
"Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana," ucapnya.
Selain rumah, KPK sebelumnya telah menyita satu unit mobil Toyota Xpander milik Vinna Ledy Anggraheni. Penyitaan kendaraan tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026) dalam pengembangan kasus suap di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
"Bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Budi menyebut mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta yang berkaitan dengan perkara. Kendaraan itu kemudian disita penyidik di wilayah Jakarta Selatan.
"Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," ujarnya.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengembangkan perkara tersebut.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan tersebut.
"Di mana dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini," kata Budi pada 20 Juli 2026.
KPK menyatakan pengembangan kasus dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru yang berkaitan dengan perkara pokok. Fakta tersebut diperoleh dari pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi selama proses penyidikan.
"Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujar Budi.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.