Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Budi menyebut mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta yang berkaitan dengan perkara. Kendaraan itu kemudian disita penyidik di wilayah Jakarta Selatan.
"Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," ujarnya.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengembangkan perkara tersebut.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan tersebut.
"Di mana dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini," kata Budi pada 20 Juli 2026.
KPK menyatakan pengembangan kasus dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru yang berkaitan dengan perkara pokok. Fakta tersebut diperoleh dari pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi selama proses penyidikan.
"Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujar Budi.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.