BREAKING NEWS
Selasa, 01 September 2026

Bongkar Mega Skandal Haji Rp622 Miliar, KPK Siap 'Gempur' Sidang Yaqut Pakai 303 Saksi

Johan - Selasa, 01 September 2026 12:50 WIB
Bongkar Mega Skandal Haji Rp622 Miliar, KPK Siap 'Gempur' Sidang Yaqut Pakai 303 Saksi
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas (tengah) didampingi istri Eny Retno bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jaksa juga meyakini Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilainya sekitar Rp4,83 miliar.

Selain itu, perkara tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan adanya praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee untuk percepatan. Praktik tersebut disebut berdampak pada keberangkatan jemaah haji.

Jaksa menduga terdapat jemaah yang seharusnya berangkat haji tetapi gagal diberangkatkan. Di sisi lain, ada pula jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat namun justru mendapatkan kesempatan berhaji.

Proses pembuktian selanjutnya akan diisi dengan pemeriksaan ratusan saksi dan sejumlah ahli yang disiapkan jaksa KPK untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi kuota haji tersebut.* (d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dari Mobil Xpander ke Rumah Mewah, KPK Bongkar Jejak Aset Anggota DPRD Bengkulu di Kasus Rejang Lebong
Hak Insentif Pegawai Diduga "Disunat" Diam-diam, Jadi Modus Korupsi Rp1,5 Miliar di Pemkab Bogor
Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, KPK Nilai Aturan Ini Krusial untuk Pemulihan Keuangan Negara
KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Marak di Banyak Kampus
Bongkar Aliran Suap Restitusi Pajak, KPK Sikat 8 Lokasi Rumah dan Kantor di Banjarmasin-Banjarbaru
Tak Setor, Berkas "Tidak Diklik" - Modus Pemerasan Biro Jasa di Imigrasi Bali Terungkap Lewat Sitaan Rp6 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru