BREAKING NEWS
Selasa, 01 September 2026

Bongkar Mega Skandal Haji Rp622 Miliar, KPK Siap 'Gempur' Sidang Yaqut Pakai 303 Saksi

Johan - Selasa, 01 September 2026 12:50 WIB
Bongkar Mega Skandal Haji Rp622 Miliar, KPK Siap 'Gempur' Sidang Yaqut Pakai 303 Saksi
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas (tengah) didampingi istri Eny Retno bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sekitar 303 saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat sidang perkara digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/9/2026). Majelis hakim menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam tahap pembuktian perkara tersebut.

"Baik, terima kasih, Ibu Ketua Majelis Hakim yang kami muliakan. Merespons pertanyaan Ibu Ketua, mohon izin kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster," kata jaksa KPK.

Baca Juga:

Jaksa menjelaskan ratusan saksi tersebut akan dibagi dalam sejumlah klaster. Salah satunya berasal dari unsur Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Selain itu, jaksa akan menghadirkan saksi dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan pihak terkait lainnya. Saksi dari unsur PIHK juga akan dibagi berdasarkan keterlibatan mereka dalam pengisian serta pembayaran ke rekening penampungan.

"Klaster yang pertama adalah berasal dari unsur Kementerian Agama Republik Indonesia. Klaster yang kedua adalah unsur PIHK dan pihak lainnya. Adapun unsur PIHK akan kami belah menjadi dua: unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak," tutur jaksa.

Selain 303 saksi, jaksa KPK juga akan menghadirkan sekitar tujuh orang ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, majelis hakim telah menetapkan target penyelesaian perkara. Hakim mengatakan vonis terhadap Yaqut dan tiga terdakwa lainnya harus dijatuhkan paling lambat 22 Desember 2026.

"Di bulan Desember, sesuai dengan SOP, 10 hari sebelum penahanan habis, maka perkara ini harus kita putus. Jadi maksimal di tanggal 22 Desember ini harus sudah putus, seperti itu," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.

Yaqut merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.

Dalam perkara itu, Yaqut didakwa bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa menduga pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dilakukan tidak sesuai ketentuan. Perbuatan tersebut disebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa juga meyakini Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilainya sekitar Rp4,83 miliar.

Selain itu, perkara tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan adanya praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee untuk percepatan. Praktik tersebut disebut berdampak pada keberangkatan jemaah haji.

Jaksa menduga terdapat jemaah yang seharusnya berangkat haji tetapi gagal diberangkatkan. Di sisi lain, ada pula jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat namun justru mendapatkan kesempatan berhaji.

Proses pembuktian selanjutnya akan diisi dengan pemeriksaan ratusan saksi dan sejumlah ahli yang disiapkan jaksa KPK untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi kuota haji tersebut.* (d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dari Mobil Xpander ke Rumah Mewah, KPK Bongkar Jejak Aset Anggota DPRD Bengkulu di Kasus Rejang Lebong
Hak Insentif Pegawai Diduga "Disunat" Diam-diam, Jadi Modus Korupsi Rp1,5 Miliar di Pemkab Bogor
Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, KPK Nilai Aturan Ini Krusial untuk Pemulihan Keuangan Negara
KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Marak di Banyak Kampus
Bongkar Aliran Suap Restitusi Pajak, KPK Sikat 8 Lokasi Rumah dan Kantor di Banjarmasin-Banjarbaru
Tak Setor, Berkas "Tidak Diklik" - Modus Pemerasan Biro Jasa di Imigrasi Bali Terungkap Lewat Sitaan Rp6 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru