Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berlangsung.
Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pihak dari sektor perbankan untuk menelusuri alur transaksi yang berkaitan dengan Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui transaksi yang dilakukan Febrie.Baca Juga:
Menurut dia, pemeriksaan saksi juga berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan penyidik.
"Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," katanya, Kamis, 3 September 2026.
Anang tidak menjelaskan secara rinci barang bukti yang akan dikonfirmasi kepada Febrie.
Namun, dia mengatakan bukti tersebut berkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
"Saya tidak tahu persis. Yang jelas, dokumen yang terkait dengan dugaan dalam perkaranya itu," imbuhnya.
Kejagung kembali memeriksa Febrie Adriansyah dalam penyidikan dugaan TPPU.
Febrie diperiksa sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yang dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kurang lebih tujuh orang. Dua itu Saudara FA dan Saudara NH, Nurman Herin. Kalau FA (diperiksa) sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA," terang Anang.
Anang mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Penyidik juga mencocokkan keterangan dengan data serta barang bukti yang telah diperoleh.
"Ini pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan," ungkap Anang.
Penyidik, kata Anang, juga melakukan klarifikasi kepada pihak yang diperiksa mengenai sejumlah dokumen yang telah diperoleh Tim 9 dari pihak lain.
"Ya (barang bukti) misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh Tim 9 dari pihak-pihak lain, dicek juga, contohnya seperti itu untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara.
Kasus tersebut pada awalnya ditangani Polri sebelum kemudian penanganannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam salah satu perkara, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara ASABRI.
Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.
Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Selain dua perkara tersebut, penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie juga masih diproses.
Penyidikan itu menyangkut dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut mengakibatkan blackout.
Pemeriksaan terhadap Febrie dan sejumlah saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan Kejagung untuk menelusuri transaksi dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan TPPU.* (d/ad)
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
KALIMANTAN BARAT Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto mendorong pembukaan jalur pelayaran dan penerbangan langsung antara Indonesia dan Rusia. Langkah t
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) menegaskan komitmennya memperkuat hilirisasi industri aluminium nasional sekaligus menerapkan prinsip keberlan
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui penyelenggaraan Media Mind 2026. Kegiatan yang telah mema
NASIONAL
TANAH KARO Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa meninjau kesiapsiagaan penanganan erupsi Gunung Sina
NASIONAL
JAKARTA Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 3 September 2026, menjadi perhatian setelah Hakim M Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan penyidik Polsek Sunggal, Brigadir Imam Harefa, menempuh jalur hukum setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut dir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL