BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Lempari Polisi dengan Batu Saat Penangkapan Terduga Pengedar Sabu, Dua Warga Medan Terancam Pasal Berlapis

Dharma - Kamis, 03 September 2026 20:28 WIB
Lempari Polisi dengan Batu Saat Penangkapan Terduga Pengedar Sabu, Dua Warga Medan Terancam Pasal Berlapis
Dua terdakwa kasus pengeroyokan polisi, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (3/9/2026) sore. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JPU mendakwa Fajar dan Rendi bersama kelompoknya melakukan kekerasan terhadap polisi.

"Fajar dan Rendi bersama kelompoknya kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama. Mereka melempari petugas menggunakan batu berulang kali," ungkap JPU.

Selain melempar batu, sebagian anggota kelompok tersebut juga didakwa memukul dan menendang petugas.

Akibat aksi tersebut, proses penangkapan menjadi terganggu.

Situasi di lokasi disebut semakin tidak terkendali hingga Fuanto Fransyah alias Apeng berhasil melarikan diri dari pengamanan petugas.

Dalam kejadian tersebut, dua anggota polisi dilaporkan mengalami luka.

Bambang Setyo disebut mengalami luka lecet pada lengan atas tangan sebelah kiri.

Sementara Ricky Hermawan Ginting mengalami sejumlah luka memar pada lengan atas tangan sebelah kanan.

Pihak korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Utara.

Perkara tersebut selanjutnya diproses hingga Fajar dan Rendi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan beberapa pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perbuatan Fajar dan Rendi didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 246 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 349 huruf a serta Pasal 348 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Janda Tiga Anak Ditangkap Polisi karena Live Streaming Pornografi di TikTok, Raup hingga Rp300 Ribu Sekali Siaran
Izin 5 Perusahaan di Kalbar Dibekukan Imbas Karhutla, Menhut: Bisa Berujung Pidana
Antisipasi Erupsi Besar Gunung Sinabung, Pangdam I/BB Kerahkan 1.279 Personel di Karo: Kita Tidak Boleh Lengah
Sidang Pidana di PN Medan Digelar Tanpa Dua Hakim Anggota, Ini Penjelasan Hakim M Kasim
Dituding “Jual” Winda Lorenza ke Wakapolda, Brigadir Imam Harefa Lapor ke Polda Sumut
Dituntut 16 Tahun Penjara, Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Hanya Sengketa Perdata
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru